Kemudian, polisi melakukan profiling dan memetakan tempat persembunyian tersangka.
"Berdasarkan giat analisa dan profiling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu," pungkasnya. (aag)
Load more