KemenPPPA Turun Tangan soal Kasus Siswi SD di Siram Bensin hingga Terbakar di Sumbar
- istimewa - Istock photo
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya AR siswi SD yang meninggal akibat disiram bensin oleh teman sekelasnya hingga terbakar di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sumatera Barat untuk memastikan keluarga korban mendapatkan pendampingan hukum.
"Kami menekankan kembali bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindak pidana yang bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, terlebih anak memiliki hak yang harus kita jaga bersama, yaitu hak atas perlindungan," ucap Nahar, Senin (27/5/2024).
Selain itu, Nahar mengatakan pihaknya juga mengupayakan pendampingan terhadap terduga pelaku yang masih berusia anak atau disebut Anak Berkonflik dengan Hukum (AKH) dalam proses hukum dan berhadapan dengan media.
"Namun, dalam kasus ini terduga pelaku masih dalam usia anak yang merupakan teman sekolah korban. Sehingga perlu ada upaya-upaya khusus dalam berhadapan dengan AKH," ujar Nahar.
Nahar menyebut, berdasarkan hasil koordinasi dengan UPTD PPA setempat, pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban.
"Selanjutnya upaya koordinasi juga telah dilakukan dengan Kasatreskrim dan Unit PPA polres terkait proses hukum terhadap terduga pelaku serta meminta bantuan psikolog untuk pendampingan keluarga korban dan terduga pelaku," ujar Nahar.
Menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap anak ini, Nahar pun meminta pihak kepolisian untuk menyelesaikan secara tuntas dan memperhatikan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia menyebut, terduga pelaku melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia. Sehingga dapat di jerat pasal 80 Ayat (3) jo. 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Selain menggunakan UU Perlindungan Anak, juga dapat dikenakan pasal 188 KUHP.
"Namun, dikarenakan terlapor masih berusia anak, sehingga untuk setiap proses hukumnya wajib mempedomani Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 dan dikarenakan AKH belum berusia 12 tahun, maka pada prosesnya dapat menggunakan PP Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun. Dalam kasus yang melibatkan Anak Berkonflik dengan Hukum kepentingan terbaik bagi anak tetap harus menjadi prioritas dalam upaya penanganan kasus dan proses hukum," ungkap Nahar.
Load more