Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menemukan 11 stasiun pengisian gas yang melakukan tindak curang karena tidak mengisi penuh gas LPG 3 kilogram.
“Sudah 11 ketemu seperti ini, makanya akan kami tindak lebih tegas, diperluas di seluruh Indonesia, saya akan turun,” jelas Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat ditemui di Jakarta Utara, Senin (27/5/2024).
Pada periode Oktober 2023 hingga Mei 2024, Direktorat Metrologi telah melakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukur terhadap 11 Stasiun Bahan Bakar Pengisian Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).
Hasilnya ditemukan ada ketidaksesuaian pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas terhadap produk gas elpiji 3 kg di 11 SPBE dan SPPBE tersebut dengan proyeksi potensi kerugian mencapai Rp18,7 miliar per tahun.
Zulhas akan memberi sanksi tegas kepada Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang masih melakukan tindak kecurangan terhadap pengisian gas elpiji.
“Pertama (sanksi) administratif memang, jadi kalau sudah diingatkan tapi masih (melakukan kecurangan) maka dicabut izinnya,” jelasnya.
Akan tetapi, apabila masih melakukan kecurangan maka tidak segan-segan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
“Kalau masih, kami sanksi lebih keras, pidana. Pertama kita tertibkan, kita lihat kemauannya gimana,” tandas dia.
Adapun, wilayah pengawasan mencakup Provinsi DKI Jakarta; Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Lalu, Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.
Dugaan pelanggaran yang terjadi merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal 134 dan Pasal 137 ayat (1).
Pasal 134 itu menyebutkan, pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan kuantitas pada kemasan dan atau label.
Sedangkan Pasal 137 ayat (1) menyebutkan, pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan atau label.(agr/lkf)
Load more