Jakarta, tvOnenews.com - Pegi alias Perong tidak diberi kesempatan berbicara saat konferensi pers (konpers) kasus Vina Cirebon di Polda Jabar pada Minggu (26/5/2024) siang.
Setelah pihak kepolisian selesai memberikan keterangan, Pegi alias Perong mengangkat tangannya ke arah kamera wartawan.
Dia juga tampak hendak menyampaikan sesuatu namun dirinya harus segera mengakhiri sesi konferensi pers ini.
Sayup-sayup terdengar Pegi alias Perong mengatakan, “Saya tidak terlibat, saya tidak terlibat. Saya lebih baik mati”.
Pegi alias Perong saat rilis kasus Vina Cirebon, Minggu (26/5/2024). Dok: Tangkapan layar
Dalam keterangannya saat konferensi pers, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Pegi alias Perong terancam pidana mati, seumur hidup atau paling lama kurungan penjara 20 tahun.
“Kami meyakinkan Polri terus tuntaskan kasus ini secara profesional, sesuai prosesor dan sesuai scientific crime investigation,” ujar dia.
Adapun keterangan berdasarkan saksi, pada bulan Agustus 2016 lalu kejadian ini terjadi di lahan kosong belakang sebuah showroom mobil.
“Peran tersangka (Pegi alias Perong) melempar korban Eky dan Vina dengan batu lalu mengejarnya sampai di flyover. Lalu memukul Eky dan Vina dengan tangan kosong ke arah tubuh lalu membonceng Eky ke belakang showroom bersama Rivaldi (pelaku lain yang sudah ditangkap),” terang Jules.
“Pelaku memukul dan menyabetkan samurai pendek ke Eky dan memukul Vina memakai tangan kosong mengenai hidung sampai berdarah di TKP. Lalu mengangkat Vina dekat Eky dan mencium dan memegang payudara Vina di TKP. Selanjutnya membawa korban ke flyover dan meninggalkannya,” jelasnya. (nsi)
Load more