Menurutnya, hal tersebut mesti dilakukan untuk mempermudah penyidikan kasus yang lama belum terungkap.
"Ya sebetulnya kalau dalam satu kasus itu boleh saja kita harus melindungi saksi, dua orang saksi ini ya sehingga setelah dilakukan penangkapan yang menangani semua adalah bukan ayahnya Eky, tapi unit khusus Reserse yang memang dia menangani kasus itu," tambahnya.
Dengan demikian, dia merasa jika kasus tersebut tidak ditangani ayah korban, penyidikan akan sesuai dengan SOP.
Menurut dia, sangat memungkinkan banyak pihak yang mempertanyakan pengungkapan kasus tersebut berlangsung lama.
"Jadi, tidak ada SOP yang dilanggar. Ada misalnya tersangka kalau kita nunggu harus buat surat perintah dulu atau minta surat perintah pengadilan mungkin orang itu sudah lari, kan. Jadi, kita amankan dulu kemudian baru kita lengkapi dengan surat penangkapan yang bersangkutan," kata dia.
"Nah, kemudian yang dua sekarang kan orang banyak bertanya bahwa kok, kasus ini kira-kira lama gitu ya ditangani. Saya tadi sampaikan bahwa penanganan satu kasus ini juga akan menjadi beban bagi penyidik," tambahnya.
Selain itu, Komjen Ito mengungkapkan beberapa kesulitan penyidik di lapangan dalam mencari daftar pencarian orang (DPO) suatu kasus.
Load more