Pelaku Pembunuhan Vina Bukan Ditangkap Reskrimum Tapi Oleh Resnarkoba, Tidak Ada SOP yang Dilanggar! Ini Penjelasan Eks Kabareskrim Ito Sumardi
- Istimewa
Selain itu, Komjen Ito mengungkapkan beberapa kesulitan penyidik di lapangan dalam mencari daftar pencarian orang (DPO) suatu kasus.
Dia menuturkan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) anggota kepolisian bisa menjadi salah satu alasan kesulitan dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Apabila ada kasus-kasus lain yang masuk sehingga kadang-kadang, jangankan anggota reserse, ada anggota yang punya latar belakang reserse atau anggota narkoba atau anggota krimsus yang dilibatkan dalam penanganan kasus ini. Itu adalah yang berlaku saat ini karena apa? Sumber Daya Manusia kita memang sangat terbatas di kepolisian, ya, apalagi untuk mengejar DPO," kata dia.
Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi turut mengungkap kesulitan penyidik yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
Dalam kasus tersebut, delapan tahun lamanya terdapat pelaku buron atau DPO yang belum ditangkap. Dengan adanya fenomena itu, masyarakat pun mulai ramai membicarakan penegakan hukum di Indonesia.
Komjen Ito Sumardi menerangkan terdapat kesulitan penyidik yang tidak banyak diketahui masyarakat terkait pengejaran DPO.
"Sumber Daya Manusia (SDM) kita memang sangat terbatas di kepolisian, ya, apalagi untuk mengejar DPO. Itulah kesulitan yang mungkin bagi masyarakat awam tidak terlalu paham ya," ujar Ito dalam wawancara khusus dengan tvOne dilansir, Sabtu (25/5/2024).
Komjen Ito mengatakan perlu membahas hal tersebut agar pihak-pihak di luar kepolisian memahami kondisi itu.
Menurutnya, tidak hanya bagian Reserse yang kesulitan, tetapi anggota polisi lain juga mengalami hal yang sama.
"Jadi, kalau dikatakan reserse itu rata-rata orang harus mempunyai mental dan juga kesabaran yang luar biasa. Saya mengalami," tegasnya.
Selain itu, Ito menyinggung pengakuan salah satu pengacara terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang membahas saksi yang tidak dihadirkan selama persidangan.
Kuasa hukum eks narapidana Saka Tatal, Titin merasa hal tersebut ialah kejanggalan selama persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Komjen Ito menerangkan keputusan tersebut jelas dibuat hakim yang mana bisa mengarah untuk melindungi saksi.
"Saksi itu adalah persyaratannya orang yang melihat orang yang mendengar dan orang yang mengetahui kalau saksi harus dihadirkan. Kita ingat kasusnya misalnya di Amerika atau kasus korupsi ya ini kan mereka itu pasti dilindungi, bahkan kalau perlu identitasnya itu dihilangkan," jelasnya.
Load more