Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon semakin banyak menarik pihak untuk terlibat di dalam pengungkapannya.
Belakangan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut serta nyaris terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
Hal itu diakui oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dengan mengkonfirmasi adanya pengajuan permohonan yang diajukan seorang saksi kasus pembunuhan tersebut.
"Sudah ada satu orang," kata Susi kepada awak media, Jakarta, Jumat (24/5/2024).
Publik pun sempat bertanya-bertanya terkait sosok saksi yang mengajukan permohonan ke kubu LPSK.
Sempat beredar narasi saksi tersebut merupakan sahabat dari Vina yakni Linda yang disebut-sebut sebagai saksi kunci peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan itu.
Namun, Susi enggan membeberkan sosok saksi yang mengajukan permohonan tersebut kepada pihaknya.
Dirinya hanya menyebut sosok saksi yang mengajukan permohonan ke kubunya seorang yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Laki-laki (saksi yang mengajukan permohonan ke LPSK-red)," katanya.
Adapun, kata Susi, hingga saat ini pihaknya masi mempelajari berkas pengajuan permohonan yang diajukan saksi tersebut.
"Masih awal dan masih kami dalami," katanya.
Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang tak terurai dalam pengusutannya.
Belakangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut terseret dalam pengusutan benang kusut pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pasalnya, terhadap seorang saksi dari kasus pembunuhan tersebut yang mengajukan permohonan kepada LPSK.
"Belum diberikan perlindungan oleh LPSK, masih kami telaah," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias kepada awak media, Jakarta, Kamis (23/5/2024).
Susi mengungkap pengajuan permohonan itu merupakan seorang saksi atas peristiwa pembunuhan sejoli muda tersebut.
Menurutnya saksi tersebut memiliki fakta terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.
"Soal keterangan saksinya, masih kami dalami lebih lanjut. Intinya saksi yg tau fakta atau kejadian," katanya.
Belakangan juga publik dihebohkan usai kepolisian menangkap satu dari tiga orang yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pelaku ditangkap pihaknya pada Selasa (21/5/2024) di Kota Bandung, Jawa Barat.
Bahkan, penangkapan Pegi Perong dinilai mampu membuka tabir misteri kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Jules mengungkap Pegi Perong diduga sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap sejoli muda Vina dan Eky.
Menurutnya dugaan Pegi Perong sebagai otak pelaku pembunuhan didapati pihak kepolisian dari pengungkapan kasus yang sebelumnya telah dilakukan.
"Tersangka Perong diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi pada Agustus 2016 silam," ungkap Jules dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Sejak diduga melakukan aksi pembunuhan terhadap kedua korbannya itu, Pegi pun memulai pelariannya.
Jules mengaku Pegi kerap berpindah tempat dari persembunyiannya selam 8 tahun pelariannya.
"Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong. Selain berpindah tempat, diantaranya Cirebon dan Bandung," kata Jules.
Tak hanya itu, kepolisian turut mendapati pengakuan dari terduga pelaku tersebut saat dirinya melakukan pelarian.
Didapati terduga pelaku tersebut kerap bergonta-ganti namanya sebelum dibekuk pihak kepolisian.
"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi,’’ ungkapnya.
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. (raa)
Load more