GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Syarat Perpanjangan SIM

Syarat perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan caranya terbilang mudah. Warga selaku pemohon perpanjangan SIM dapat melakukannya secara offline atau online.
Rabu, 5 Januari 2022 - 22:48 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Sumber :
  • www.polri.go.id

Syarat perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan caranya terbilang mudah. Pemohon perpanjangan SIM dapat melakukannya secara offline ataupun online.

Perpanjangan SIM secara offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SATPAS) di Kepolisian terdekat, atau melalui Layanan SIM Keliling di wilayah pemohon.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui aplikasi digital resmi milik Korlantas Polri.

Adapun hal pertama dalam syarat perpanjangan SIM adalah dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

  2. Foto Kopi SIM lama,

  3. Bukti Cek Kesehatan.

Dalam syarat perpanjangan SIM ada ketentuan yang harus diikuti, diantaranya:

  1. Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir.
  2. Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan masuk dalam proses pembuatan SIM baru.

Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah :

  1. Rp 80.000,- untuk SIM A dan jenis-jenis SIM A khusus,
  2. Rp 80.000,- untuk SIM B1:, B2
  3. Rp. 75.000,- untuk SIM C,
  4. Rp30.000,- untuk SIM D,
  5. Rp 225.000,- untuk SIM Internasional,
  6. Sementara untuk perpanjangan SIM secara online, akan dikenakan biaya administrasi Rp5000.

Syarat Perpanjangan SIM Melalui SATPAS

Warga yang ingin melakukan perpanjangan melalui Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SATPAS) dapat langsung mendatangi SATPAS yang berada di wilayahnya masing-masing.

Syarat perpanjangan SIM melalui SATPAS adalah dengan membawa dokumen yang harus dilengkapi yakni:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

Kemudian, setelah melakukan mengisi formulir dan membayar biaya biaya sesuai ketentuan jenis SIM, pemohon akan diminta melakukan cek kesehatan.

Layanan perpanjangan SIM di SATPAS dimulai pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Syarat Perpanjangan SIM Melalui Layanan SIM Keliling

Korlantas Polri memberikan kemudahan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM keliling.

Layanan SIM keliling dilakukan di Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling, yaitu Satuan Unit Kerja Polri yang berupa kendaraan khusus yang difungsikan untuk pelayanan perpanjangan terhadap SIM yang dilaksanakan oleh Polri melalui unit kerja setempat.

Jadi bagi warga yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM keliling cukup mendatangi lokasi yang terdekat dari wilayahnya.

Perpanjangan SIM melalui Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling khusus untuk perpanjangan:

  1. SIM Golongan A (tidak termasuk A Umum), dan
  2. SIM Golongan C,
     

Layanan SIM Keliling tidak berlaku untuk:

  1. Pergantian akibat hilang Rusak atau tidak terbaca lagi,
  2. Mutasi SIM orang asing,
  3. SIM Internasional,
  4. SIM Umum, dan
  5. SIM yang telah melewati tanggal jatuh tempo,

Semua yang masuk dalam ketentuan di atas diwajibkan melakukan perpanjangan SIM di SATPAS, tempat asal penerbit SIM.

Perpanjangan SIM pada Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling biasanya dilaksanakan mulai pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 sesuai waktu di wilayahnya masing-masing.

Untuk informasi mengenai lokasi dari Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling, Korlantas Polri melalui laman resminya, selalu memberikan informasi terkini mengenai lokasi-lokasi dari Layanan SIM Keliling di setiap daerah.

Permohonan perpanjangan SIM ditolak apabila:

  1. Tidak memenuhi persyaratan,
  2. Pemohon perpanjangan telah memiliki SIM dari golongan yang sama yang dimohonkan perpanjangannya dari daerah lain,
  3. SIM telah dicabut oleh pengadilan,
  4. Pemohon tercatat sebagai pelaku tabrak lari atau pelanggar lalu.

Syarat Perpanjangan SIM A atau C yang pertama adalah pemohon harus menyiapkan beberapa hal berikut ini:

  1. KTP asli dan fotokopi,
  2. SIM asli dan fotokopi yang lama,
  3. Uang untuk perpanjangan SIM dan alat tulis.

Setelah melengkapi syarat perpanjangn SIM tersebut, pemohon dapat langsung antre untuk melakukan perpanjangan di Layanan SIM keliling.

Syarat Perpanjangan SIM Melalui Online

Perpanjangan SIM kini tidak perlu antre, pemohon dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri korlantas.polri.go.id, berikut cara perpanjangan SIM secara online:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store,
  2. Masukkan nomor ponsel yang aktif untuk menerima kode OTP.
  3. Lakukan registrasi NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan selfie untuk verifikasi.
  4. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
  5. Pemohon dapat memilih golongan SIM, lalu mengunggah foto KTP, SIM, tanda tangan dan pas foto.
  6. Lampirkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
  7. Isi rekening pengembalian dana jika terjadi pembatalan perpanjangan SIM.
  8. Pilih metode pengiriman.
  9. SIM dapat diambil langsung, diwakilkan dengan surat kuasa, atau dikirim melalui Pos Indonesia.
  10. Unggah pas foto dan tanda tangan.
  11. Lakukan pembayaran, total biaya adalah tarif perpanjangan SIM dan biaya pengiriman.
  12. Setelah pembayaran dilakukan, SIM akan dicetak. Jika memilih metode pos, SIM akan dikirim melalui PT Pos Indonesia.
  13. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.

Aplikasi Digital Korlantas POLRI ini adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan layanan Korlantas.

Sebagai informasi, berikut penggunaan golongan SIM berdasarkan Pasal 211 (2) PP 44 / 93:
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping.

Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam.

Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Itulah syarat perpanjangan SIM yang telah dirangkum oleh tim tvOnenewscom.

Diketahui, SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dilansir dari laman resmi Polri Polri.go.id, dasar hukum dari kewajiban kepemilikan SIM bagi setiap pengendara adalah : UU No.2 Tahun 2002 yakni Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 / 1993 Pasal 216.(put)

 

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sensasi Mudik Lebaran, Pemudik Lajur Trans-Jawa Wajib Berhenti di Tegal

Sensasi Mudik Lebaran, Pemudik Lajur Trans-Jawa Wajib Berhenti di Tegal

Arus mudik maupun balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran selalu menghadirkan momen bagi para pemudik mulai dari kemacetan, hingga kuliner nusantara yang mengunggah selera.
Didier Deschamp Pensiun, Zinedine Zidane Dilaporkan Pimpin Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026

Didier Deschamp Pensiun, Zinedine Zidane Dilaporkan Pimpin Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026

Laporan menyebutkan bahwa telah tercapai kesepakatan verbal antara Zidane dan Federasi Sepak Bola Prancis (FFF).
Orang Tua Wajib Catat, Ini Cara Ajak Anak Hindari Kecanduan Game Online Saat Libur Lebaran

Orang Tua Wajib Catat, Ini Cara Ajak Anak Hindari Kecanduan Game Online Saat Libur Lebaran

Hari Raya Idulfitri atau Lebaran akan banyak memberikan waktu bagi anak bermain mengingat momen libur sekolah yang juga mulai berlangsung.
Update Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia vs Malaysia

Update Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia vs Malaysia

FIFA merilis pembaruan terbaru terkait sistem peringkat dunia, di mana Timnas Indonesia mengalami kenaikan satu tingkat, dari posisi ke-122 menjadi peringkat ke
Bek Prancis Dinaturalisasi dengan Jalur Menikahi Wanita Mauritania

Bek Prancis Dinaturalisasi dengan Jalur Menikahi Wanita Mauritania

Jordan Lefort memperkuat tim asal Afrika ini bukan karena jalur keturunan melainkan karena menikahi wanita Mauritania. 
Elkan Baggott Curi Perhatian, Skuad Timnas Indonesia Mulai Berkumpul di Jakarta Jelang FIFA Series 2026

Elkan Baggott Curi Perhatian, Skuad Timnas Indonesia Mulai Berkumpul di Jakarta Jelang FIFA Series 2026

Para pemain Timnas Indonesia mulai berdatangan dan berkumpul di Jakarta untuk menjalani persiapan menghadapi FIFA Series 2026 yang akan berlangsung di Stadion -

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 25 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 25 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 25 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, pengeluaran, dan kondisi keuangan.
Kedisiplinan Calvin Verdonk Dipuji Media Prancis Usai Bawa Lille Tumbangkan Marseille

Kedisiplinan Calvin Verdonk Dipuji Media Prancis Usai Bawa Lille Tumbangkan Marseille

Bek Timnas Indonesia Calvin Verdonk mendapat apresiasi atas penampilannya saat memperkuat LOSC Lille dalam lanjutan Ligue 1 2025/2026. Dalam pertandingan yang -
Pengakuan Pejabat Pemda Blora Pakai Mobil Dinas untuk Lebaran: Saya Tahu Ada Surat dari KPK Itu

Pengakuan Pejabat Pemda Blora Pakai Mobil Dinas untuk Lebaran: Saya Tahu Ada Surat dari KPK Itu

Heboh beredar foto mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi K 28 E yang kedapatan melintas di luar wilayah Kabupaten Blora saat momen lebaran Idul Fitri. 
Jelang FIFA Series 2026, Bung Harpa Mulai Soroti Peran Duet John Herdman dan Grayson di Timnas Indonesia

Jelang FIFA Series 2026, Bung Harpa Mulai Soroti Peran Duet John Herdman dan Grayson di Timnas Indonesia

Bung Harpa menilai kombinasi pengalaman internasional John Herdman dan rekam jejak klub Simon Grayson bisa membawa perubahan positif bagi Timnas Indonesia.
Jelang FIFA Series 2026, Bung Harpa Mulai Soroti Peran Duet John Herdman dan Grayson di Timnas Indonesia

Jelang FIFA Series 2026, Bung Harpa Mulai Soroti Peran Duet John Herdman dan Grayson di Timnas Indonesia

Bung Harpa menilai kombinasi pengalaman internasional John Herdman dan rekam jejak klub Simon Grayson bisa membawa perubahan positif bagi Timnas Indonesia.
Gagal Comeback, Megawati Hangestri Jadi Sorotan Media Korea usai Red Sparks Juru Kunci di V-League

Gagal Comeback, Megawati Hangestri Jadi Sorotan Media Korea usai Red Sparks Juru Kunci di V-League

Megawati Hangestri gagal comeback di V-League, membuat Red Sparks kembali jadi sorotan media Korea setelah menutup musim di posisi juru kunci Liga Voli Korea.
Tak Sebanding dengan Alex Pastoor, Bung Ropan Bicara Jujur soal Asisten Pelatih John Herdman di Timnas Indonesia

Tak Sebanding dengan Alex Pastoor, Bung Ropan Bicara Jujur soal Asisten Pelatih John Herdman di Timnas Indonesia

Bung Ropan sebagai pengamat sepak bola turut mengomentari sosok Simon Grayson yang menjadi asisten pelatih John Herdman di Timnas Indonesia yang baru ditunjuk.
Selengkapnya

Viral