News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DKI Berlakukan Kembali Sejumlah Pembatasan pada 4-17 Januari 2022

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sejumlah pembatasan mulai 4 hingga 17 Januari 2020, seiring terbitnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Rabu, 5 Januari 2022 - 20:37 WIB
DKI Berlakukan Kembali Sejumlah Pembatasan pada 4-17 Januari 2022
Sumber :
  • antara

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sejumlah pembatasan mulai 4 hingga 17 Januari 2020, seiring terbitnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan pembatasan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2, yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Senin (3/1) lalu.

Dalam salinan Kepgub yang diterima pada Rabu ini, pembatasan itu yang pertama adalah pada kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non-esensial. Selama PPKM Level 2, perkantoran non-esensial wajib memberlakukan 50 persen pegawai bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Mereka yang bisa WFO adalah pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara pada sektor esensial yakni keuangan, pasar modal, teknologi informasi, dan industri ekspor impor bisa beroperasi 75 persen untuk pelayanan pelanggan, dan maksimal 50 persen untuk staf administrasi pendukung operasional. Pada sektor perhotelan non penanganan karantina, bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Adapun pada sektor esensial di pemerintahan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Kementerian PAN-RB.

Kedua, untuk kegiatan belajar mengajar, pelaksanaan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yakni Mendikbud Ristek, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Ketiga, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.

"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021," tulis ketentuan tersebut.

Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, kafe, diizinkan buka dan menerima makan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas. Waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara, untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB. Kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Kelima, pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Serta wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Keenam, bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen, anak-anak di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua, area makan di bioskop maksimal kapasitasnya 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Ketujuh, untuk kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kedelapan, untuk tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Kesembilan, fasilitas kesehatan dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kesepuluh, fasilitas umum seperti area publik, taman, tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diterapkan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian tempat resepsi pernikahan boleh diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat. Sementara lokasi seni, budaya, sarana olahraga, kegiatan sosial kemasyarakatan dan pusat kebugaran, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan melakukan skrining pengunjung dan pegawai.

Kesebelas, kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan daring), ojek dan kendaraan sewa, kapasitas maksimal 100 persen dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.(chm/ant)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MU Panaskan Bursa Transfer, Gelandang Premier League Dibanderol Tembus Rp2 Triliun

MU Panaskan Bursa Transfer, Gelandang Premier League Dibanderol Tembus Rp2 Triliun

Manchester United (MU) dilaporkan siap mengerahkan segala upaya demi mendatangkan seorang gelandang anyar dengan nilai transfer fantastis, yang disebut-sebut bisa menembus lebih dari Rp2 triliun.
Menko Polkam Klaim Malam Tahun Baru Aman Terkendali, Mobilitas Massa dan Wisatawan Melonjak

Menko Polkam Klaim Malam Tahun Baru Aman Terkendali, Mobilitas Massa dan Wisatawan Melonjak

Pemerintah mengklaim situasi keamanan dan mobilitas masyarakat selama Operasi Lilin hingga malam pergantian tahun berjalan aman dan terkendali.
MU Seret di Old Trafford, Ruben Amorim Bongkar Penyebab Performa Buruk Setan Merah

MU Seret di Old Trafford, Ruben Amorim Bongkar Penyebab Performa Buruk Setan Merah

Pelatih Manchester United (MU) Ruben Amorim tetap menunjukkan keyakinan tinggi meski timnya hanya mampu bermain imbang 1-1 kontra Wolverhampton Wanderers pada lanjutan Liga Inggris 2025/2026.
Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Ustaz Abdul Somad (UAS) berpendapat hukum merayakan Tahun Baru 2026 untuk agama Islam masih boleh, selagi tidak mengikuti ritual keagamaan dan budaya umat lain.
Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor telah melakukan penutupan seluruh akses menuju kawasan wisata Puncak.
Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Partai tandang pekan ke-16 akan digelar pada Senin (5/1/2026) mendatang di Stadion Brawijaya, Kediri. Tren positif akan coba dilanjutkan Persib untuk menjaga puncak klasemen Super league 2025-2026 dari kejaran pesaing.

Trending

Teror Bom Molotov hingga Bangkai Ayam Hantui Influencer, Dj Donny: Masih Amatiran

Teror Bom Molotov hingga Bangkai Ayam Hantui Influencer, Dj Donny: Masih Amatiran

Teror terhadap influencer Dj Donny berlangsung berlapis dan semakin berbahaya. Berawal dari kiriman bangkai ayam berisi ancaman, teror itu memuncak dengan pelemparan bom molotov ke rumahnya pada dini hari.
Asa Petani Sawit Rakyat Bangkit: Cerita dari Tebo di Balik Kebijakan HET Pupuk Terbaru

Asa Petani Sawit Rakyat Bangkit: Cerita dari Tebo di Balik Kebijakan HET Pupuk Terbaru

Pagi itu, Andi memotret anak bungsunya yang tengah asyik bermain di antara barisan pohon sawit di Kabupaten Tebo, Jambi. Seperti jutaan petani sawit kecil lainnya
Everton Naik Kelas! Moyes Soroti Duet Bek yang Bikin Nottingham Forest Tak Berkutik

Everton Naik Kelas! Moyes Soroti Duet Bek yang Bikin Nottingham Forest Tak Berkutik

Pelatih Everton, David Moyes, memberikan pujian khusus kepada duet bek tengah Jake O’Brien dan James Tarkowski usai kemenangan meyakinkan 2-0 atas Nottingham Forest
Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Partai tandang pekan ke-16 akan digelar pada Senin (5/1/2026) mendatang di Stadion Brawijaya, Kediri. Tren positif akan coba dilanjutkan Persib untuk menjaga puncak klasemen Super league 2025-2026 dari kejaran pesaing.
MotoGP 2026 Padat Ekstrem: 44 Balapan dalam Semusim, Rider Mulai Angkat Suara

MotoGP 2026 Padat Ekstrem: 44 Balapan dalam Semusim, Rider Mulai Angkat Suara

Kalender balap MotoGP 2026 resmi dirilis. Dorna Sports selaku promotor mengumumkan akan ada 22 balapan yang digelar sepanjang musim depan.
Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Ustaz Abdul Somad (UAS) berpendapat hukum merayakan Tahun Baru 2026 untuk agama Islam masih boleh, selagi tidak mengikuti ritual keagamaan dan budaya umat lain.
Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor telah melakukan penutupan seluruh akses menuju kawasan wisata Puncak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT