"Untuk meyakinkan bahwa pelaku tersebut adalah Pegi sebenarnya dan tentu akan terkait alat bukti sebagaimana 184 KUHAP tentu harus ada keterangan saksi ahli kemudian keterangan tersangka, ada surat ini yang menjadi petunjuk,"katanya.
Diketahui, Pegi atau Perong yang merupakan DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 lalu berhasil ditangkap di Bandung.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan.
Diketahui Egi diduga menjadi otak pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina lantaran ditolak cintanya.
"Ya. Benar. Atas nama Pergi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," kata Surawan, Rabu (22/5/2024).
Setelah dilakukan penangkapan Egi akan diperiksa dan dimintai keterangan mendalam. Namun Surawan tidak membeberkan lebih rinci tentang penangkapan Egi.
Ditangkapnya Egi ini menyisakan 2 DPO lain yaitu Andi dan Dani yang masih belum juga diketahui keberadaannya.
Load more