“Jadi peraturan Kemendikbud ini ditegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di Perguruan Tinggi,” ujar Nadiem saat rapat.
“Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosial media bahwa ini akan tiba-tiba merubah UKT pada mahasiswa yang sudah melaksakan pendidikannya di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali. Ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru,” sambungnya.
Dia pun memastikan bahwa kenaikan UKT itu tidak akan menyebabkan mahasiswa menjadi gagal kuliah.
Kata Nadiem, aturan baru tersebut hanya berdampak bagi mahasiswa dari keluarga mampu. Sementara, mahasiswa dari keluarga tidak mampu tidak akan terkena dampaknya.
“Tangga-tangga daripada ukt ini semuanya itu ada tangganya. Dan tangga-tangga terendah yaitu level I dan II dari tangga tersebut itu tidak akan berubah. Yang mungkin akan terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi,” jelasnya.
“Jadi tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat kebijakan ini,” lanjut Nadiem. (saa/muu)
Load more