Jakarta, tvOnenews.com - Biaya kuliah di sejumlah perguruan tinggi yang mahal tengah menjadi sorotan termasuk dari Komisi X DPR RI.
DPR mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan perguruan tinggi negeri menetapkan besaran uang kuliah tunggal (UKT) yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa.
"Komisi X mendesak Kemendikbudristek untuk memastikan perguruan tinggi negeri menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Hal tersebut merupakan salah satu poin kesimpulan dalam rapat kerja dengan agenda pembahasan mengenai kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi perguruan tinggi negeri serta pembahasan mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan UKT.
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi. (DPR RI)
Dia menambahkan desakan dari pihaknya itu sejalan dengan amanat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pasal itu mengatur bahwa biaya yang ditanggung oleh mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Load more