"Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komnas HAM telah meminta klarifikasi Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017," katanya.
Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jabar untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik yang diduga melakukan penyiksaan dan penghalang-halangi kunjungan keluarga.
"Memproses secara disiplin dan tindak pidana bagi pelaku penyiksaan. Kemudian menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHAP serta memenuhi standar penanganan anak dalam hukum," ungkapnya.
"Kami meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian 3 orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan saudara Eky dan Vina," katanya.
"Kemudian memberikan keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap 3 orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina," tambahnya.
"Komnas HAM juga memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum
terhadap keluarga korban," pungkasnya.
Load more