BNN Musnahkan 11,8 Kg Narkotika, Termasuk Barang Bukti Kasus Paket Kiriman Ganja ke Kampus Ini
- tvOnenews.com/Muhammad Bagas
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 11,8 kilogram barang bukti Narkotika hasil dari 5 pengungkapan kasus.
PLH Deputi Pemberantasan BNN Sabaruddin Ginting mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa 1.253,30 gram sabu, 10.472 gram ganja, 67 butir ekstasi dan 106,8 gram MDMB Inaca.
"Pemusnahan ke 5 di tahun 2024 ini merupakan hasil dari pengungkapan 5 narkotika dengan melibatkan 5 orang tersangka," kata dia di Kantor BNN, Selasa (21/5/2025).
Sabaruddin menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut bukti pertanggungjawaban BNN sebagaimana amanat pasal 91,ayat 2, ayat 3, ayat 5 dan pasal 92 ayat 3 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan harus dan untuk dimusnahkan," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus pertama atau LKN/0011, Sabaruddin mengungkapkan berdasarkan informasi masyarakat petugas BNN mengamankan sebuah paket berisi 1059 gram sabu yang berasal dari Hawaii.
Paket yang dikirim oleh reggae giftshop tersebut ditujukan kepada Saber Ahmad yang beralamat di Jalan Asia Afrika Senayan Jakarta.
Petugas yang melakukan pengawasan terhadap paket tersebut kemudian menemukan bahwa tersangka meminta pegawai resepsionis menerima paket untuk mengubah alamat pengiriman ke Auckland New Zealand dan mengirimkannya kembali melalui jasa pengiriman UPS.
"Petugas BNN selanjutnya menyita barang bukti narkotika tersebut di kantor UPS Pasar Minggu," tuturnya.
Untuk kasus kedua LKN 0014, petugas BNN mengamankan seorang pria berinisial JI alias Enjot dari sebuah kampus di Jakarta Timur bersama dengan barang bukti 3.717 gram ganja, pada Jumat (19/4/2024).
Pengungkapan itu berawal dari adanya informasi pengiriman paket narkotika yang akan dikirimkan ke sebuah kampus di kawasan Jakarta Timur.
"Petugas BNN selanjutnya melakukan penyelidikan di kampus tersebut dan mengamankan tersangka JI alias Enjot yang pada itu sedang membawa paket kiriman narkotika," terang Sabaruddin.
Adapun, perkara yang ketiga LKN/0015 dan LKN/0018, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman narkotika jenis Ganja ke daerah kota Tegal Jawa Tengah.
Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak kantor pos Samalanga Bireuen Aceh, petugas BNN kemudian menangkap seorang pria berinisial AM di Jalan Kepodang Tegal Jawa Tengah, pada Senin (22/4/2024).
Load more