Terungkap, di dalam putusan tersebut para pelaku juga diminta oleh salah satu terdakwa untuk mengarang cerita agar meringankan saksi Eko Ramdhani.
Diketahui, Eko Ramdhani adalah salah satu terpidana yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup.
Tidak hanya itu, pihak keluarga Eko serta pengacara Jogi Nainggolan sempat mendatangi sejumlah saksi agar hukuman untuk Eko bisa berkurang.
"Waktu itu bapaknya saksi Eko mau memberi amplop yang berisikan uang akan tetapi pada saat itu saksi menolaknya," demikian bunyi putusan.
"Dan saksi juga didatangi oleh pengacara yang bernama Jogi dan disuruh mengaku bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 21.00 WIB sampai jam 23.00 WIB, saksi bersama terdakwa Sudirman, terdakwa Eka Sandy, saksi Eko, terdakwa Hadi, terdakwa Supriyanto sedang berada di rumah Pak RT," lanjut bunyi putusan tersebut.
Eky atau Muhammad Rizky Rudiana adalah salah satu korban dalam kasus pembunuhan di Cirebon tahun 2016 ini.
Diketahui, Eky adalah anak dari seorang polisi bernama Iptu Rudiana.
Load more