News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tegas, Sultan HB X Ultimatum Hingga Beri Perintah Langsung ke Semua Lurah: Tolong Bantu!

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan para lurah saat bersilaturahmi dengan Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY.
Minggu, 19 Mei 2024 - 22:42 WIB
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Sumber :
  • ANTARA/Luqman Hakim

Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan para lurah di wilayahnya untuk tidak menggunakan tanah kas desa (TKD) untuk memperkaya diri.

Dia meminta para lurah menggunakan TKD justru untuk menyejahterakan rakyat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu disampaikan Sultan HB X saat bersilaturahmi dengan Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY "Nayantaka" di Yogyakarta, Sabtu (18/5/2024).

"Tanah desa bukan untuk kepentingan memperkayai diri sendiri. Jangan disewakan kepada orang lain atau asing untuk keuntungannya sendiri, tapi malah rakyatnya terlewati," tegas Sultan HB X dikutip dari laman resmi Pemda DIY di Yogyakarta, Minggu (19/5/2024).

Dia juga memastikan tidak akan melindungi siapapun lurah yang menyalahgunakan tanah desa.

tvonenews



Dia berharap tanah desa mampu menyejahterakan rakyat di desa dengan memprioritaskan warga miskin maupun pengangguran.

Sultan juga meminta pemakaian tanah desa secara bergilir dengan rentang waktu 3 sampai empat tahun.

"Tolong bantu orang miskin, orang nganggur, untuk sewa tanah kelurahan," terang dia.

Sri Sultan berharap sebagian tanah kas desa disediakan bagi warganya yang miskin dan masih menganggur, sehingga ditambah dengan bantuan dana keistimewaan akan tumbuh pekerjaan-pekerjaan baru di desa.

Dengan demikian, asumsi pekerjaan itu hanya ada di kota akan hilang karena warga desa mampu berdikari, memiliki pekerjaan atau usaha dengan memanfaatkan tanah desa.

"Belajarlah ke daerah yang sudah lebih dulu berhasil mengelola tanah desa, ke Nglanggeran, Mangunan, Gedangsari, Breksi maupun Kaliurang," imbuhnya.

Sultan turut menjelaskan nilai akuntabilitas sebuah kelurahan atau kalurahan akan dilihat dari keterbukaan pemerintah desa dalam mempertanggungjawabkan laporan penggunaan APBN dan APBD setiap tahunnya.

Oleh karenya, setiap kelurahan atau kalurahan ke depan diimbau bisa mengeluarkan pertanggungjawaban APBD-nya dengan publikasi melalui surat kabar.

"Itu salah satu bentuk akuntabilitas publik," pungkas Sri Sultan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, kasus mafia tanah kas desa menjerat Kepala Dinas Dinas Pertanahan dan Rata Ruang DIY, Krido Suprayitno sebagai tersangka. Krido sendiri, semula berstatus saksi pada kasus ini.

Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto menerangkan, penetapan tersangka ini hasil perkembangan penyidikan dari perkara yang dilakukan oleh terdakwa Robinson Saalino Direktur PT Deztama Putri Sentosa.

"Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka KS sebagai tersangka pada hari ini dimana perbuatannya dengan menerima gratifikasi yaitu dari tersangka atau saksi Robinson Saalino," terang Ponco, beberapa waktu lalu.

Krido diduga menerima gratifikasi untuk memuluskan aksi terdakwa Robinson Saalino, berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani Kalasan Sleman sekitar Tahun 2022 dengan luas sekitar 600 m2 dan 800 m2 seharga kurang lebih Rp 4.5 Miliar.

"Tanah tersebut milik saksi yang saat ini terhadap tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka," terangnya.

Selain itu, Krido juga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer ke rekening bank atas namanya.

"Yang ketiga ATM BRI atas nama Dian Novi Kristianti atau istri daripada terdakwa Robinson Saalino dibawa oleh tersangka KS untuk kepentingan pribadi. Jadi uang tersebut ditarik untuk kepentingan pribadi tersangka KS," lanjut Ponco.

Jadi hasil keseluruhan gratifikasi yang diterima Krido sebesar Rp 4.731.6 Miliar. Hasil tersebut masih bersifat sementara karena pengembangan dari tim penyidik masih berlangsung.

"Dari hasil gratifikasi dapat disita uang tunai seperti rekan-rekan media dilihat sebanyak sekitar 300 juta berhasil kita sita untuk sebagai bukti nanti di pengadilan," terang Ponco.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?
Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Salah satu ikhtiar terbaik adalah memanjatkan doa agar Allah memberikan perlindungan dari orang-orang dzalim serta menentramkan hati dari rasa marah dan dendam

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT