Menurutnya, fakta persidangan para korban, yakni Vina dan Eky dibunuh dengan cara ditusuk.
Sementara itu, bukti-bukti persidangan tidak ada yang menyebutkan akibat kematian korban ialah dengan cara ditusuk dengan benda tajam.
"Iya memang ada trauma benda tumpul di tubuh korban. Namun, kan, itu tidak ada luka tusuknya. Itu janggal untuk pembuktian pembunuhan," ulasnya.
Titin mengatakan bukti pakaian korban juga diperlihatkan dalam persidangan.
Namun, dia menyebutkan tidak ada bekas tusukan yang ada di pakaian korban.
"Ini saya baru bisa ungkap, Pak, karena sebelumnya juga saya ada tekanan. Nah, fakta persidangan ini pun baru bisa saya bongkar, karena dulu wartawan nggak bisa dapat ini," imbuhnya.
"Semua terjadi karena persidangan tertutup, Pak," kata dia.
Sementara itu, Pakar Psikolog Forensik Reza Indragiri turut merespons kejanggalan persidangan tertutup kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dia menyebutkan Mahkamah Agung (MA) hingga Komisi Yudisial (KY) bisa dikonfirmasi terkait kasus tersebut.
"Saya rasa perlu perhatian MA kalau perlu KY juga soal sidang tertutup ini. Sebab, kalau perkaranya pembunuhan dibuka, sementara pemerkosaan bisa ditutup, sepeti kasus PC (Putri Candrawathi)," kata Reza.
Reza merasa ada yang perlu diungkap seusai fakta persidangan kasus pembunuhan Vina.
Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi pembelajaran institusi hukum di Indonesia.
"Harapan dari kasus ini, sih, semua bisa jadi pembelajaran agar lebih baik dalam menangani perkara," imbuhnya.(lgn)
Load more