Saat heboh pengantin wanita diduga laki-laki, lalu diperiksa ternyata alat kelamin pria yang menyamar itu diputar ke bawah sehingga tak ketahuan identitas sebenarnya.
Namun, saat diperiksa oleh bidan setempat dikonfirmasi bahwa jenis kelamin Naim Saban adalah laki-laki.
“Secara syariat budaya kita tidak diperbolehkan perkawinan sesama jenis, karena secara aspek hukum tidak dibenarkan ada perkawinan sesama jenis,” kata Amar menegaskan.
Pernikahan tersebut pun sudah dinyatakan tidak terdaftar di KUA setempat, tetapi pernikahan melalui Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Kemenag Malut pun telah meminta KUA dan PPN berkoordinasi untuk segera membatalkan pernikahan itu. (ant/iwh)
Load more