Ternate, tvOnenews.com - Geger pernikahan sesama jenis terjadi di Halmahera Selatan. Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara (Malut) langsung minta untuk dihentikan.
Pernikahan sesama jenis yang terjadi di Halmahera tersebut menurut Kemenag jelas melanggar syariat agama dan budaya masyarakat.
Pihak Kemenag setempat juga menegaskan pernikahan sesama jenis tersebut tidak diberikan buku nikah.
“KUA setempat juga tidak mengeluarkan buku nikah, karena proses nikahnya tidak tercatat di Kantor Kementerian Agama Halmahera Selatan,” kata Kepala Kanwil Kemenag Malut, Amar Manaf, Sabtu (18/5/2024).
Sebelumnya, bikin geger pernikahan sesama jenis di Halmahera Selatan.
Pengantin pria bernama Naim Saban (25) menyamar menjadi pengantin wanita bernama Dela La Udin (26).
Keduanya diketahui menikah pada Mei 2024 lalu.
Load more