Menurut dia, sesuai aturan memang proses pemeriksaan terhadap anak di bawah umur itu diperlukan pendampingan dari orang tua.
"Di dalam proses pemeriksaan ini, karena para anak berlawanan hukum ini adalah anak di bawah umur, tentunya ada pendampingan dari orang tua, penasihat hukum juga kita libatkan dari psikolog. Terutama terhadap korban maupun anak berhadpan hukum (ABH) ini,” jelas dia.
Sementara Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan proses laporan tersebut masih berjalan.
Pihaknya sudah menerima laporan K yang menjadi korban. K juga sudah menjalani visum.
“Jadi awalnya kita ketahui dari media sosial ada perlindungan dan videokan oleh pelaku, sehingga sempat viral. Akhirnya, kita mencari sumber informasi tentang kejadian ini. Dan kita sudah mendapatkan dan korban sudah melaporkan ke Polres, sudah kita tangani,” katanya.
K dan terlapor sudah saling kenal, karena mereka adalah tema main. Namun, mereka terlibat perselisihan sebelum terjadinya aksi bullying.
“Ya sepertinya gitu ya, saling kenal. Karena ada kecurigaan yang satu memfitnah yang satunya dengan berbicara yang tidak benar, sehingga mereka merasa kesal. Ini kan sebenarnya permasalahan-permasalahan anak sekolahan aja, cuma diselesaikannya dengan cara kekerasan ini. Jadi ini merupakan tindak pidana,” pungkasnya.(muu)
Load more