500 Ton Batu Bara Hasil Tambang Ilegal Disita Polda Kalsel
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan menyita 500 ton batu bara hasil pertambangan tanpa izin (peti) alias ilegal di Desa Ida Manggala,
Jumat, 17 Mei 2024 - 16:47 WIB
Sumber :
- istimewa - Antara
"Jadi kasusnya masih berkembang, ketika memenuhi dua alat bukti maka segera ditetapkan tersangkanya," tegasnya.
Adapun jeratan hukum yang dikenakan terhadap tersangka nantinya yakni Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan pidana denda Rp100 miliar. (ant/aag)
Load more