Tak menunggu lama, polisi turut menangkap MA dengan barang bukti 1,6 kilogram tembakau sintetis serta serbuk MDMA-4en-PINACA (extascy) warna hijau dengan berat bruto 6 gram.
Polisi pun mendapati adanya pabrik tembakau sintetis dengan sejumlah alat pembuatnya di apartemen yang ditempati MA.
“Hasil dari Pemeriksaan terhadap tersangka MA didapat keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum dalam peredaran gelap Narkotika jenis tembakau sintetis sejak bulan Desember 2023,” ucapnya.
Dari hasil penggerebekan tersebut, kepolisian mendapati 24 kilogram tembakau sintetis siap edar dari prabrik narkoba tersebut.
Sementara itu, tersangka MA mengaku pabrik narkoba tersebut dikendalikan oleh D yang kini berstatus buronan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun kurungan penjara. (raa)
Load more