"Ada simpul kekuasaan politik ekonomi yang sangat terusik dengan betapa tajam dan kritisnya produk jurnalisme investigatif ketika berhasil mengungkap suatu kebijakan atau persekongkolan jahat yang merugikan kepentingan publik," bebernya.
Lanjutnya Iqbal menjelaskan segenap masyarakat dan wakil rakyat sudah seharusnya menolak pasal pelarangan itu dan pasal-pasal lain yang potensial mengerdilkan bahkan memberangus kebebasan serta independensi pers di ranah penyiaran.
"Kami berharap di akhir sisa masa kekuasaan Presiden Jokowi maupun rezim baru Presiden Prabowo, tidak ada lagi upaya kekuasaan politik yang mengancam kebebasan berekspresi, kebebasan pers dan nasib demokrasi," tuturnya.
Menurutnya malu rasanya bangsa Indonesia yang menjadi negara demokrasi ketiga terbesar di dunia masih dihantui oleh anasir dan praktik yang potensial mengancam kualitas demokrasi. (ant/aag)
Load more