OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur Singgung Utang
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha salah satu manajer investasi syariah, PT Paytren Aset Manajemen (Paytren AM).
Hal ini pun membuat Yusuf Mansur angkat bicara soal pencabutan izin Paytren oleh OJK.
Bahkan, dia ungkapkan dirinya berterima kasih kepada msayarakat. Hal ini katanya, perjuangan dari 2012 sampai dengan 2018, hingga kemudian sampai 13 Mei 2024 ini.
"Masyaallah, teramat indah dan berharga. Terima kasih banyak, maafkan saya," kata Yusuf Mansyur, seperti yang dilansir dari berbagai media massa, Selasa (14/5/2024).
"Semoga Allah mengampuni saya dan kawan-kawan semua, terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari dalam keadaan lebih baik," lanjutnya.
Selain itu, ia juga akui, rida melihat apa yang dilakukan OJK terhadap PT Paytren Aset Manajemen. Ia menegaskan sudah berjuang dan memberikan yang terbaik selama ini.
Bahkan dia sebutkan, semuanya terjadi atas izin Allah SWT. Kemudian, dirinya akui, porsinya adalah memaksimalkan usaha, termasuk dalam mengurus Paytren.
Kemudian, ia juga singgung soal utang. "Dan yang tidak kalah penting, gak ada uang orang yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat. Gak ada, bisa ditanyakan ke OJK," beber Yusuf Mansyur.
"Terima kasih kepada OJK yang selama ini sudah membantu, memberi kesempatan, mengajarkan saya, dan kebaikan lain. Semoga enggak kapok juga dengan ide dan gerakan-gerakan lain. Siap belajar juga terus untuk eksekusi-eksekusi yang lebih baik di kemudian hari," sambungnya.
Di sisi lain, ia pun berharap, semoga apa yang dilakukan olehnya menjadi amal ibadah. Kemudian, lanutnya menegaskan, bahwa niatnya adalah memajukan ekonomi umat melalui jalur syariah.
Namun, ia begitu enggan menegaskan dirinya apakah masih berstatus sebagai pemilik Paytren atau tidak.
Ia hanya singgung soal perjuangan menjual unit usahanya tersebut selama kurun Waktu tiga tahun lebih.
Sebelumnya diberitakan, OJK mencabut izin usaha salah satu manajer investasi syariah, PT PayTren Aset Manajemen.
Ini menjadi bagian dari kewenangan regulator dalam pemberian sanksi administratif.
Ternyata ada alasan OJK mencabut izin Paytren.
Load more