Polda Jabar Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Depok di Ciater Subang
Ditlantas Polda Jabar tetapkan Sadira (51) sopir Bus Trans Putera Fajar sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024).
Selasa, 14 Mei 2024 - 15:11 WIB
Sumber :
- tvOne
"Sadira pun melanjutkan perjalanan hingga akhirnya terjadi musibah ini," kata dia.
Ia menyebut Sadira dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (iah/muu)
Load more