News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Tolak Praperadilan Leohardy Terhadap Polres Bantul

Sidang permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Leohardy Fanani terhadap termohon Polres Bantul, akhirnya ditolak Hakim Gatot Raharjo.
Senin, 3 Januari 2022 - 23:11 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Leohardy Terhadap Kasat Reskrim Polres Bantul
Sumber :
  • tvone

Yogyakarta, DIY - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Leohardy Fanani terhadap termohon Polres Bantul, akhirnya ditolak Hakim Gatot Raharjo. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (3/1) petang.

Kuasa hukum pemohon, Dadang Danie P menyatakan kecewa dengan putusan tersebut. Namun pihaknya tetap menghormati putusan yang diambil hakim. Pihaknya ke depan akan berusaha untuk lebih maksimal dalam membela hak-hak kliennya. Karena dalam perkara tersebut apa yang dilakukan pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan perbuatan perdata bukanlah tindak pidana

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan praperadilan ini kita bisa memberikan informasi kepada masyarakat luas akan realita di praperadilan yang mana nyata banyak kejanggalan dan kesalahan dalam proses penyidikannya. Meski ditolak, namun selanjutnya kuasa hukum tetap akan memperjuangkan upaya hukum bagi klien," ucap Dadang.     

Sementara itu sebelum pembacaan putusan, kedua belah pihak yakni pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum Dadang Danie P dan kuasa hukum termohon Pembina Heru Nurcahya dkk, diberi kesempatan memberikan kesimpulan kepada hakim pemeriksa.

"Menimbang, bahwa tindakan penetapan tersangka oleh termohon penyidik Satreskrim Polres Bantul telah sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Memutuskan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim Gatot.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum termohon Pembina Heru Nurcahya mengapresiasi putusan hakim. Terkait tiga sprindik pada dasarnya sama, hanya saja dalam penomoran menyesuaikan administrasi penomoran di kejaksaan dan kepolisian bersamaan dengan pengiriman SPDP. "Untuk itu tidak ada istilah pencabutan sprindik karena sprindik sebelumnya adalah sebagai dasar sprindik selanjutnya dimana sprindik awal sudah dijadikan dasar penyidikan sebelumnya," tegas Heru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski menghormati hasil sidang hari ini, namun menurut Dadang, bahwa sidang praperadilan tersebut ditempuh pihak pemohon berawal karena menilai dokumen yang dijadikan alat bukti penetapan tersangka, tidak ada yang menyatakan kerugian perusahaan akibat perbuatan pemohon Leohardy Fanany, antara lain : Bukti T26, laporan hasil pemeriksaan auditor PT Pixel Perdana Jaya periode 31 Desember 2015-2019, hanya memberikan laporan tentang jumlah piutang perusahaan periode terkait. Bukti T37, berita acara audit PT. Pixel Perdana Jaya tanggal 20 Nopember 2021, hanya melaporkan tentang piutang Pixel Perdana Jaya terhadap sembilan toko. Bukti T25, berita acara pemeriksaan ahli Tian Herlambang dari KAP Henry Dan Sugeng tanggal 29 Juli 2021, berisi penegasan bukti T37 tentang jumlah piutang PT. Pixel Perdana Jaya terhadap sembilan toko. Dan bukti T38, rangkuman rekening koran Leohardy Fanany, hanya memperlihatkan aliran dana dalam rekening 

“Angka yang digunakan dalam audit internal dan atau audit eksternal yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Henry Dan Sugeng yang berkantor di Yogyakarta, dan yang oleh Polres Bantul diduga sebagai jumlah kerugian ternyata adalah piutang PT Pixel Perdana Jaya kepada sembilan toko,” pungkasnya. (Nuryanto/chm)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

alalal alalal alalla alalal alala lalala lalala lalala lalal

alalal alalal alalla alalal alala lalala lalala lalala lalal

LalalalalalalalalalLalalalalalalalalalLalalalalalalalalal
Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Keluarga Sausan Sarifah awalnya tidak percaya bahwa Sausan turut menjadi korban tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Upaya menjaga ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat terus dilakukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melalui pembersihan ikan sapu-sapu secara masif. 
Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Perseteruan panas antara NAC Breda dan KNVB kian memanas setelah kedua pihak saling berhadapan di Pengadilan Utrecht, Selasa (28/4/2026) waktu Belanda.

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral