Yogyakarta, DIY - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Leohardy Fanani terhadap termohon Polres Bantul, akhirnya ditolak Hakim Gatot Raharjo. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (3/1) petang.
Kuasa hukum pemohon, Dadang Danie P menyatakan kecewa dengan putusan tersebut. Namun pihaknya tetap menghormati putusan yang diambil hakim. Pihaknya ke depan akan berusaha untuk lebih maksimal dalam membela hak-hak kliennya. Karena dalam perkara tersebut apa yang dilakukan pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan perbuatan perdata bukanlah tindak pidana
"Dengan praperadilan ini kita bisa memberikan informasi kepada masyarakat luas akan realita di praperadilan yang mana nyata banyak kejanggalan dan kesalahan dalam proses penyidikannya. Meski ditolak, namun selanjutnya kuasa hukum tetap akan memperjuangkan upaya hukum bagi klien," ucap Dadang.
Sementara itu sebelum pembacaan putusan, kedua belah pihak yakni pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum Dadang Danie P dan kuasa hukum termohon Pembina Heru Nurcahya dkk, diberi kesempatan memberikan kesimpulan kepada hakim pemeriksa.
"Menimbang, bahwa tindakan penetapan tersangka oleh termohon penyidik Satreskrim Polres Bantul telah sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Memutuskan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim Gatot.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum termohon Pembina Heru Nurcahya mengapresiasi putusan hakim. Terkait tiga sprindik pada dasarnya sama, hanya saja dalam penomoran menyesuaikan administrasi penomoran di kejaksaan dan kepolisian bersamaan dengan pengiriman SPDP. "Untuk itu tidak ada istilah pencabutan sprindik karena sprindik sebelumnya adalah sebagai dasar sprindik selanjutnya dimana sprindik awal sudah dijadikan dasar penyidikan sebelumnya," tegas Heru.
Meski menghormati hasil sidang hari ini, namun menurut Dadang, bahwa sidang praperadilan tersebut ditempuh pihak pemohon berawal karena menilai dokumen yang dijadikan alat bukti penetapan tersangka, tidak ada yang menyatakan kerugian perusahaan akibat perbuatan pemohon Leohardy Fanany, antara lain : Bukti T26, laporan hasil pemeriksaan auditor PT Pixel Perdana Jaya periode 31 Desember 2015-2019, hanya memberikan laporan tentang jumlah piutang perusahaan periode terkait. Bukti T37, berita acara audit PT. Pixel Perdana Jaya tanggal 20 Nopember 2021, hanya melaporkan tentang piutang Pixel Perdana Jaya terhadap sembilan toko. Bukti T25, berita acara pemeriksaan ahli Tian Herlambang dari KAP Henry Dan Sugeng tanggal 29 Juli 2021, berisi penegasan bukti T37 tentang jumlah piutang PT. Pixel Perdana Jaya terhadap sembilan toko. Dan bukti T38, rangkuman rekening koran Leohardy Fanany, hanya memperlihatkan aliran dana dalam rekening
“Angka yang digunakan dalam audit internal dan atau audit eksternal yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Henry Dan Sugeng yang berkantor di Yogyakarta, dan yang oleh Polres Bantul diduga sebagai jumlah kerugian ternyata adalah piutang PT Pixel Perdana Jaya kepada sembilan toko,” pungkasnya. (Nuryanto/chm)
Load more