Jakarta, tvOnenews.com - Penyanyi jebolan Indonesian Idol Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU).
"Hari ini, Senin (13/5/2024), bertempat di Gedung Merah Putih KPK tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Windy Yunita Bastari Usman," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan, Senin (13/5/2024).
Windy Idol tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan memakai kemeja putih polos dan bermasker.
Dia enggan komentar atas pemeriksaan dirinya dan langsung masuk ke lobi KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Selain Windy Idol, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Anda dari pihak swasta dan Robert Nababan yang berprofesi sebagai pengacara.
“Anda (dari) swasta, Robert Nababan pengacara. Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka HH (Sekma RI)," ungkap Ali.
Dalam kasus TPPU Hasbi Hasan KPK juga telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap Windy Idol.
Windy Idol dicegah setelah menjadi tersangka kasus dugaan TPPU bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.
"KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (27/3/2024).
Pencegahan Windy Idol ini dimulai sejak Kamis (21/3/2024). Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat ini dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Diperlukannya sikap kooperatif dari pihak yang dicegah untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka HH (Sekma RI)," pungkasnya. (hmd/nsi)
Load more