Bea Cukai Dihujat Lagi, Dituduh Minta Bayaran Pajak Pengiriman Jenazah dan Peti Mati dari Malaysia Sebesar 30 Persen
Bea Cukai kembali jadi bulan-bulanan netizen setelah seorang pengguna media sosial membagikan, peti mati jenazah ayah temannya harus bayar pajak dari Malaysia.
Sabtu, 11 Mei 2024 - 19:12 WIB
Sumber :
- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Kasus viral ini juga telah ditanggapi langsung oleh pihak Bea Cukai melalui akun resminya di media sosial X.
![]()
(Logo Bea Cukai)
Senada dengan Yustinus, Bea Cukai menegaskan bahwa pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
"Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk dan PDRI serta fasilitas rush handling atau pelayanan segera," tulis akun Bea Cukai.
Selain itu, pungutan sebesar 30 persen tersebut menurut pihak Bea Cukai adalah hal yang tidak benar. (iwh)
Load more