Sebagai informasi, konstitusi yang dimaksud oleh Zuhair adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun bunyinya adalah: bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. (agr/iwh)
Load more