Aksi penggerebekan dan penganiayaan itu ditengarai warga yang membubarkan paksa kegiatan ibadah sejumlah mahasiswa dan mahasiswi tersebut pada Minggu (5/5/2024).
Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Sentosa mengatakan pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penggerebekan dan penganiayaan kegiatan ibadah tersebut.
"Beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Ibnu dalam konferensi persnya, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Ibnu menjelaskan pihaknya menetapkan keempat tersangka usai melakukan serangkaian penyelidikan.
Menurutnya keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial D, I, S, A.
Dari informasi yang didapat, dari keempat tersangka itu D merupakan sosok Ketua RT lingkungan setempat.
Polisi mengungkap peran D dalam aksi pembunuhan kegiatan ibadah hingga berujung penganiayaan.
Load more