"Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu," jelasnya.
Yusril menyebut, setelah dilantik jadi presiden oleh MPR pada 20 Oktober mendatang, Prabowo bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur.
"Bisa, enggak masalah," tuturnya.
Selain itu, Yusril mendukung jika akan ada penambahan nomenklatur kementerian.
Sebagai contoh, dia menyoroti Kemendikbudristek yang menurutnya terlalu gemuk.
"Bisa saja. Kemendiknas (Kemendikbudristek) sekarang bagusnya dikembalikan seperti semula. Terlalu gemuk dan rumit," ucap Yusril.(lgn)
Load more