Puluhan Warga Kota Batu Nyaris Jadi Korban Mafia Tanah
- tvOne
"Perdamaian itu, bentuk pembayaran atas obyek yang dikuasi total luas 4,731. Pihak kami meminta pembayaran tanggung renteng sehingga luas tanah kita serahkan ke pihak tergugat," pinta Jumadi.
Perdamaian sengketa tanah seluas 4.731 meter persegi di Desa Tulungrejo, ini akan berakhir setelah ada keputusan tetap dari hakim.
"Ini belum inkrah, karena belum ada keputusan tetap, inkrah itu nanti jika sudah muncul akte perdamaian yang di ketahui kedua belah pihak, didalam akte perdamaian juga muncul kepastian kapan akan di bayar oleh tergugat kepada penggugat." urai Nurikhlas.
"Semua harus jelas dan pasti baru Inkrah, jika tidak pasti dan kurang jelas dikwatirkan di kemudian hari akan terjadi permasalahan lagi."pungkasnya. (Edy Cahyono/Jeg)
Load more