Kembali Tutup Kegiatan PT GPU, Mabes Polri Tangkap Preman Sewaan PT SKB soal Pertambangan
- Istimewa
Polri juga telah melimpahkan ketiga tersangka kasus perintangan terhadap kegiatan tambang PT GPU itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk linggau, pada Jumat 5 April 2024.
Ketiga tersangka, yakni SH (52), MAFirdaus (50), dan S (49) yang merupakan karyawan PT SKB saat ini sudah menjalani persidangan.
"Ketiganya menjalani sidang dakwaan pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Kamis 18 April 2024," kata Sofhuan.
Oleh karena itu, Sofhuan menegaskan PT GPU memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sejak 2007 dan IUP-OP 2009 dan telah membebaskan tanah dari masyarat Muratara sejak 2009 sampai dengan sekarang.
"Dan surat-suratnya di tanda tangani oleh Kepala Desa Beringin makmur dan Camat Rawas Ilir kab Muratara. Hal ini termasuk dalam wilayah IUP-OP yang sah dan semua perizinan PT. GPU masuk dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara. Bukan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dan terkait keabsahan tapal batas telah Ditetapkan melalui Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 tentang Tapal Batas Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin. Sudah inkrah dan mengikat semua pihak," katanya.(lgn)
Load more