"Lebih baik Elnusa tidak hanya membebastugaskan pelaku tapi tracking atau telusuri siapa korban-korban lainnya yang mesti dibantu juga," katanya.
Menurutnya, Elnusa jangan berhenti pada urusan si pelaku tapi korban juga harus dijangkau sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan.
"Apakah pascakejadian ini korban membutuhkan konseling dan lain-lain. Pemulihan korban sangat penting," katanya.
Theresia sangat menyayangkan kasus kekerasan seksual ini terjadi di anak perusahaan BUMN.
"Karena ini proses rekrutman masa perusahaan tidak tahu apa yang terjadi. Kalau perusahaan tahu selama bertahun-tahun itu terjadi, ada laporan tapi tidak memproses, korporasi bisa menjadi sebagai pelaku menurut UU TPKS," ungkapnya.
Menurutnya penting bagi pemerintah untuk membangun sistem perlindungan dari kejahatan online.
"Sampai sekarang kita belum terlalu banyak punya kebijakan itu. UU ITE pun kontradiktif, di satu sisi, memberi satu persepektif kejahatan melalui online bisa diproses. Tapi di sisi lain dia (UU ITE) juga potensial mengkriminalisasi korban, ini yang belum clear di UU ITE kita," tuturnya.
Load more