GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Halangi Kasus LPEI

Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung menangguhkan penahanan enam tersangka tindak pidana menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Jumat, 31 Desember 2021 - 02:45 WIB
Tersangka eks Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018 Indrawijaya Supriadi (kedua kanan)
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOne

Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung menangguhkan penahanan enam tersangka tindak pidana menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaksanaan tindakan penangguhan penahanan rumah tahanan negara (rutan) di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur untuk tersangka NH, tersangka CRGS, tersangka AA, tersangka ML, dan tersangka RAR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis malam.

Sedangkan untuk tersangka EM dilakukan tindakan penangguhan rutan, di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di LPEI tahun 2013-2019 pada 16 November lalu.

Ketujuh orang itu langsung ditahan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba Cabang KPK.

Dari tujuh orang tersebut, penyidik melakukan penangguhan penahanan terhadap enam orang, sedangkan satu orang tersangka lainnya masih dalam telaah izin penangguhan.

"Sedangkan untuk tersangka IS selaku Direktur Pelaksana UKM & Asuransi Penjaminan LPEI periode 2018 sedang dilakukan telaah atas permohonan penangguhan yang bersangkutan dan akan diputuskan dalam waktu dekat," kata Leonard pula.

Adapun pertimbangan tim jaksa penyidik melakukan penangguhan penahanan rutan adalah para tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka telah bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas dan membuat terang tindak pidana dalam perkara a quo.

Kemudian, para tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan menafkahi kehidupan keluarganya.

Lalu, para tersangka telah mendapat jaminan dari keluarganya yang dibuktikan dari surat pernyataan jaminan sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, agar para tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan bersikap kooperatif dalam penyidikan perkara a quo.

"Para tersangka pada saat pemeriksaan terungkap hanya mengikuti arahan penasihat hukum yang salah dan menyesatkan serta mengakui semua alat bukti yang terungkap di pemeriksaan," ujar Leonard.

Menurut Leonard, awal mula kasus pada saat saksi dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat panggilan saksi yang dituangkan dalam BAP, saksi pada pokoknya meminta agar mencantumkan siapa tersangka, pasal yang disangkakan dalam BAP, serta telah ada penghitungan kerugian keuangan negara yang sudah pasti, sehingga penyidik tidak mendapat keterangan apa pun terkait pokok perkara.

Dalam pelaksanaan tindakan penangguhan penahanan rutan, penyidik menyampaikan Surat Perintah Penangguhan Penahanan kepada masing-masing tersangka dan setelah dibaca oleh para tersangka. Kemudian para tersangka menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penangguhan Penahanan dengan didampingi penasihat hukum masing-masing dari Kantor Hukum Farizi & Associates yang disaksikan oleh pihak rutan.

"Selanjutnya, para tersangka ditangguhkan penahanannya oleh pihak rutan dengan cara mengeluarkan tahanan dari rutan dan menandatangani Berita Acara Pengeluaran Tahanan masing-masing tersangka," katanya pula.

Pelaksanaan Tindakan Penangguhan Penahanan Rutan dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun tujuh tersangka menghalang-halangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di LPEI tahun 2013-2019, dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain tujuh orang tersebut, penyidik juga menetapkan satu penasihat hukum sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di LPEI tahun 2013-2019 ini. (umm/ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Budayawan Betawi, Yahya Andi Saputra, mengatakan bahwa Festival Ikan Bandeng memiliki makna filosofis yang kuat bagi masyarakat Betawi.
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT