News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejaksaan Negeri Depok Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Damkar

Dua orang tersangka ditetapkan untuk kasus pengadaan seragam dan sepatu sedangkan kasus satunya adalah dugaan korupsi pemotongan gaji tenaga honorer anggaran tahun 2016-2020. 
Kamis, 30 Desember 2021 - 16:06 WIB
Kejaksaan Negri Depok tetapkan 2 orang tersangka dugaan kasus korupsi damkar
Sumber :
  • tim tvOne - Parullian Panggabean

Depok, Jawa Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menetapkan dua orang tersangka  kasus dugaan korupsi damkar. Dua orang tersangka ditetapkan untuk kasus pengadaan seragam dan sepatu sedangkan kasus satunya adalah dugaan korupsi pemotongan gaji tenaga honorer anggaran tahun 2016-2020. 

Penetapan dua orang tersangka disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kemarin kita sudah menetapkan untuk sementara 2 orang tersangka terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Dinas Pemadaman dan Penyelamatan Kota Depok." ungkap Sri Kuncoro, Kamis (30/12/2021). 

Menurut Kuncoro, kasus korupsi dilingkungan Dinas Pemadam Kebaran dan Penyelamatan Kota Depok dibagi dalam 2 kasus yang berbeda. Yaitu kasus pemotongan gaji tenaga honorer serta  pengadaan seragam dan sepatu. 

"Dalam kasus tersebut kita bagi menjadi 2 klaster masing-masing klaster pertama kasus korupsi belanja seragam pdl dan sepatu pdl pada  anggaran tahun 2017 - 2018 di dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok." terang Kuncoro. 

Lebih lanjut Kuncoro mengatakan, untuk kasus pengadaan seragam dan sepatu, Kejari Depok telah menetapkan AS sebagai tersangka. AS saat itu adalah  sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sebagai PPK, AS diduga telah menyebakan kerugian negara sebesar Rp. 250 juta. 

Sementara untuk kasus dugaan korupsi pemotongan gaji tenaga honorer anggaran tahun 2016-2020, Kejari Depok telah menetapkan A yang saat itu menjabat bendahara pengeluaran pembantu pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. 

"dimana kerugian dari pemotongan gaji dari tahun 2016 sampai 2020 sebesar Rp. 1,1 miliar." ungkap Kuncoro. 

Menurut Kuncoro, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pasca ditetapkan sebagai tersangka kepada AS dan A, hingga kini kedua pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok tersebut belum ditahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"yang bersangkutan belum kami tahan, nanti ditentukan setelah pemeriksaan sebagai tersanka dan saya akan meminta pendapat kepada jaksa penyidiknya." ujar Kuncoro. 

Sebelumnya, kasus pemotongan gaji tenaga honorer anggaran tahun 2016-2020 sempat ramai dan viral diperbincangkan oleh warga net di lini masa beberapa waktu lalu. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT