Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk. Tahun 2015-2022.
Dari kelima tersangka, 3 orang langsung ditahan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung dalam keterangan pers di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024) malam.
Kuntadi mengatakan hari ini tim penyidik telah memanggil 14 orang saksi di mana salah satu saksi berinisial HL tidak bisa hadir karena sakit.
"Setelah delapan jam pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan lima orang tersangka," ujar Kuntadi.
Kelima orang tersangka adalah HL selaku Beneficiary Owner PT TIM, FR selaku Marketing PT TIM, SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 sampai awal Maret tahun 2019, BN Plt Kadis ESDM Babel Maret tahun 2019 dan AS Plt Kadis ESDM Babel yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kadis ESDM Babel.
Load more