Senior VP Pasar Modal PT Taspen Labuan Nababan Dipanggil KPK
- istimewa - Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik KPK hari ini memanggil Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT TASPEN (Persero) periode 1 Maret 2021-sekarang Lubuan Nababan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap saksi maupun soal kehadiran saksi sesuai panggilan tim penyidik.
Sebelumnya KPK juga telah memeriksa Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen 2016-2019 Patar Sitanggang sebagai saksi terkait perkara yang sama.
Pemeriksaan terhadap Patar dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2024, namun pihak KPK juga belum mengumumkan soal hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Komisi Pemberantasan Korupsi pada 8 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
"Benar, dengan ditindaklanjuti-nya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini sedang dilakukan pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/3).
Ali mengatakan perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu juga mengungkapkan tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," ujarnya.
Load more