LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
TikToker Galih Loss saat membuat konten video berisikan penistaan agama.
Sumber :
  • Istimewa

6 Fakta Kasus TikToker Galih Loss Tersangka Penistaan Agama, Silakan Baca Nomor 2, Ya Ampun

Polisi menangkap TikToker Galih Loss atas kasus penistaan agama. Kasus terungkap usai video Galih Loss viral di media sosial, berikut deretan fakta kasus itu.

Kamis, 25 April 2024 - 11:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran polisi Polda Metro Jaya menangkap TikToker Galih Loss atas kasus penistaan Agama Islam.

Kasus tersebut terungkap usai konten video yang diunggah Galih Loss melalui akunnya di TikTok @galihloss3 viral di media sosial.

Adapun Galih ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya pada Senin (22/4).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri mengatakan, Galih ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB.

"Tersangka ditangkap di Jalan Kampung Burangkeng, RT 03, RW 06, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).

Baca Juga :

Berikut deretan fakta kasus tersebut:

1. Isi Video Galih Loss Berisikan Penistaan Agama

Video itu terbukti berisikan penistaan agama. Dalam video tersebut, Galih Loss mengajak seorang bocah main tebak-tebakan.

"Hewan, hewan apa yang bisa ngaji," kata Galih.

"Apa ya bang, paus-taz (Pak Ustaz)," jawa bocah tersebut.

"Selain paus apa? Kira-kira apa?," tambah Galih.

Galih Loss pun akhirnya memberikan jawabnnya kepada bocah kecil tersebut.

"Auuuuudzubillahiminasyaitonirojim, benar ga? Hewan apa itu berarti?," kata Galih.

Bocah itu lalu menjawab hewan yang dimaksud Galih ialah Serigala.

2. Motif Pelaku Bikin Konten Penistaan Agama

Kombes Ade menjelaskan bahwa Galih Loss membuat konten video berisikan penistaan agama itu agar mendapatkan endorsement.

"Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk mencari endorsement," kata Ade.

3. Klarifikasi Galih Loss

Galih Loss selaku pemilik akun @galihloss3 pun telah membuat video klarifikasi permintaan maaf atas kontennya yang meresahkan publik tersebut.

Galih mengaku sangat menyesali perbuatannya.

"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat muslim dan saya menyesali semua perbuatan saya. Saya berjanji untuk tidak akan mengulangi video VT tersebut dan saya akan berjanji akan membuat video-video yang lebih bermanfaat kepada masyarakat Indonesia dan akan mengedukasi lebih baik lagi ke depannya," kata Galih.

4. Respons Tetangga Rumah Galih Loss

Ketua RW 06, Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Saiful Hajat mengaku kaget atas penangkapan Galih.

Saiful beserta warga sudah menganggap Galih Loss sebagai keluarga, karena tinggal di lingkungan yang sama.

"Iya kaget lah, karena kita ini satu lingkungan sudah seperti keluarga lah, tetapi terkait kegiatan segala macamnya itu, sudah menjadi masing-masing," kata Saiful kepada wartawan, Rabu (24/4).

Saiful pun mengungkap bahwa Galih salah satu pemuda yang cukup aktif di lingkungan.

"Kalau kepemudaan mungkin aktif ya, tetapi kalau terkait lingkungan saya justru kurang ada interaksi sama Galih," ujar Saiful.

5. Sering Bikin Geram Netizen

Sebelum terjerat kasus penistaan agama, Galih ternyata juga kerap bikin konten prank yang bikin geram netizen.

Salah satu video yang viral, Galih membuat konten prank tukang tabung gas.

Dalam video, Galih awalnya menghentikan motor yang digunakan tukang tabung gas. Dia menarik motor tukang tabung gas itu.

Galih juga berdalih bakal mengambil tabung gas, jika tukang tersebut tidak turun dari motornya. Hal itu membuat korban prank itu emosi.

Video lainnya, Galih pernah membuat konten prank menuduk pengemudi ojek online sebagai begal. Video itu pun membuat geram netizen.

6. Ancaman Hukuman

Adapun Galih telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, karena melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 a KUHP, 

"Dengan ancaman maksimal pidana penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar;" ujar Ade Safri. (dpi)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
36 Negara Pantau Pilkada Serentak di Jawa Timur

36 Negara Pantau Pilkada Serentak di Jawa Timur

Jawa Timur ditunjuk sebagai tuan rumah Election Visit Program (EVP), karena Pilkadanya miliki karakteristik unik dan menarik yang tak ditemukan di daerah lain.
Ciptakan Kemandirian dan Ketahanan Pangan, Bank Indonesia Jatim Support Green House dan Percetakan Ponpes Amanatul Ummah

Ciptakan Kemandirian dan Ketahanan Pangan, Bank Indonesia Jatim Support Green House dan Percetakan Ponpes Amanatul Ummah

Green house atau rumah kaca merupakan inovasi teknologi di bidang pertanian yang dirancang untuk menciptakan lingkungan yang optimal bagi pertumbuhan tanaman. 
Dorong Perkembangan Olahraga Senam, Petrokimia Gresik Apresiasi Prestasi Atlet Persani Jawa Timur

Dorong Perkembangan Olahraga Senam, Petrokimia Gresik Apresiasi Prestasi Atlet Persani Jawa Timur

Petrokimia Gresik, Pembina Persani Jawa Timur beri apresiasi berupa bonus total ratusan juta rupiah untuk atlet senam Jawa Timur
Miliano Jonathans Buka-bukaan Soal Peluang Naturalisasi Dirinya, Penyerang Vitesse Ini Bilang Kalau Timnas Indonesia..

Miliano Jonathans Buka-bukaan Soal Peluang Naturalisasi Dirinya, Penyerang Vitesse Ini Bilang Kalau Timnas Indonesia..

Miliano Jonathans buka-bukaan soal peluang naturalisasi dirinya agar bisa memperkuat Timnas Indonesia. Kepada media Belanda penyerang Vitesse Arnhem bilang...
Sosok Jenderal Ini Cap AKP Dadang seorang Pengkhianat Polri, Dengan Mudahnya Dor Kepala AKP Ulil Jangan-jangan..

Sosok Jenderal Ini Cap AKP Dadang seorang Pengkhianat Polri, Dengan Mudahnya Dor Kepala AKP Ulil Jangan-jangan..

AKP Dadang Iskandar dicap sebagai pengkhianat institusi Polri setelah menembak mati rekannya sendiri AKP Ryanto Ulil Anshar. Sosok Jenderal Ini berani bilang...
Nasib AKP Dadang Iskandar, Dulu Ceria Joget Sadbor Kini Terancam Hukuman Mati Usai Habisi Nyawa Juniornya AKP Ulil Ryanto

Nasib AKP Dadang Iskandar, Dulu Ceria Joget Sadbor Kini Terancam Hukuman Mati Usai Habisi Nyawa Juniornya AKP Ulil Ryanto

Hukuman mati mengintai AKP Dadang Iskandar setelah menewaskan rekan kerjanya sendiri, AKP Ulil Ryanto. Jejak digitalnya di masa lalu terungkap bikin miris.
Trending
Masa Tenang Pilkada 2024, Pj Gubernur Jawa Tengah Minta Semua Pihak Tahan Kegaduhan

Masa Tenang Pilkada 2024, Pj Gubernur Jawa Tengah Minta Semua Pihak Tahan Kegaduhan

Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengimbau berbagai pihak tidak menyebar kabar bohong atau hoaks, sehingga memicu kegaduhan di masa tenang Pilkada 2024.
Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) jelaskan waktu terbaik untuk shalat hajat, tahajud dan amalan lain di waktu sepertiga malam terakhir.
Tolong yang Lagi Merintis Karir Lakukan Tahajud Bikin Tambah Moncer, Kata Ustaz Adi Hidayat Waktu Terbaik Dilakukan saat..

Tolong yang Lagi Merintis Karir Lakukan Tahajud Bikin Tambah Moncer, Kata Ustaz Adi Hidayat Waktu Terbaik Dilakukan saat..

Keistimewaannya, bukan hanya mampu angkat derajat hidup jadi lebih baik lagi. Mulai sekarang coba shalat tahajud bagi umat muslim. Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
'Saranghaeyo Gomawoyo', Lirik Lagu This Love - Davichi, OST Drakor Terkenal yang Kerap Dipakai Jadi Backsound Video di Medsos

'Saranghaeyo Gomawoyo', Lirik Lagu This Love - Davichi, OST Drakor Terkenal yang Kerap Dipakai Jadi Backsound Video di Medsos

Sambil medengarkan lagunya, yuk simak juga lirik lagu "This Love" yang dinyanyikan oleh Davichi, di mana aslinya adalah OST drakor Descedant of the Sun (2016).
Hasil Pemain Voli Indonesia Abroad: Megawati Hangestri Menang Dramatis, Doni Haryono Jalani Debut Manis

Hasil Pemain Voli Indonesia Abroad: Megawati Hangestri Menang Dramatis, Doni Haryono Jalani Debut Manis

Hasil pemain voli Indonesia abroad, di mana Megawati Hangestri berhasil meraih kemenangan dramatis dan Doni Haryono menjalani debut manisnya di Liga Thailand.
FIFA Resmi Umumkan Ranking Terbaru Tanggal Segini, Timnas Indonesia Melonjak Drastis Kangkangi Negara Eropa hingga Afrika

FIFA Resmi Umumkan Ranking Terbaru Tanggal Segini, Timnas Indonesia Melonjak Drastis Kangkangi Negara Eropa hingga Afrika

FIFA secara resmi akan mengumumkan ranking terbaru negara-negara anggotanya pada 28 November 2024, Timnas Indonesia pun dipastikan akan mengalami kenaikan yang drastis.
Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Baru-baru ini kembali terjadi kasus polisi tembak polisi yang menggemparkan. Kali ini kasus tersebut terjadi di Solok, Sumatera Barat.
Selengkapnya
Viral