Jakarta, tvOnenews.com - Perusahaan Umum Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia akhirnya buka suara soal adanya pesawat terbang rendah dan jatuh di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
AirNav Indonesia menindaklanjuti informasi pada Senin (22/4/2024) yang tersebar di kalangan media perihal adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo antara Bajawa-Ruteng, Kupang, NTT.
Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia Hermana Soegijantoro menyebutkan informasi soal pesawat terbang rendah dan jatuh di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu tidak benar atau hoaks.
"Merujuk hal tersebut, AirNav Indonesia sebagai BUMN pemandu pelayanan lalu lintas penerbangan dapat menyimpulkan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar atau hoaks," kata Hermana Soegijantoro dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dia menjelaskan hingga pernyataan ini dikeluarkan, wilayah kerja AirNav Cabang Kupang memastikan semua pesawat yang beroperasi di wilayah yurisdiksi cabang Kupang normal beroperasi.
Cabang Kupang juga telah berkoordinasi dengan Flight Information Centre (FIC) Bali Sector bahwa tidak ada indikasi terdapat pesawat yang mengalami accident.
Selain itu, pihak maskapai Lion Air juga sudah menghubungi AirNav Indonesia Cabang Kupang bahwa semua pesawat normal beroperasi.
Kemudian, AirNav Indonesia Unit Ruteng tetap monitor perkembangan pencarian kebenaran berita dimaksud dengan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak KP3U (Kantor Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Udara) Polres Ruteng.
Sementara, maskapai Wings Air juga mengatakan informasi dugaan hilang kontak salah satu pesawat di wilayah NTT tidak benar.
"Wings Air dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar," kata Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya pada Senin (22/4/2024).
Wings Air juga memastikan kepada masyarakat luas bahwa seluruh operasi penerbangan Wings Air, termasuk yang beroperasi di Pulau Flores, NTT berjalan dengan normal, menurut standar operasional prosedur dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.(ant/lkf)
Load more