Korlantas Polri Dirikan Pos Pembatasan di 407 Titik Jawa-Bali
Kepolisian Republik Indonesia mendirikan pos penjagaan dan pemeriksaan di 407 titik yang tersebar di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali demi mengendalikan mobilitas masyarakat selama dan setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kata Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Istiono.
Sabtu, 3 Juli 2021 - 11:55 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO
Sektor esensial, sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15/2021, mencakup bidang keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor.
Sementara sektor kritikal, sebagaimana diatur dalam instruksi itu, mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjang-nya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti air dan listrik, serta industri terkait pemenuhan kebutuhan masyarakat sehari-hari.(ari/ant)
Load more