"Sementara dari hasil tes urine terhadap 10 orang tersebut bahwa positif menggunakan narkoba," tuturnya.
MA saat ini masih dilakukan penahanan di Polres Tanjungbalai, sementara sembilan orang rekanan diserahkan ke BNN Kota Tanjungbalai guna dilaksanakan asesmen medis atau rehabilitasi.
"Terhadap tersangka MA dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal lima tahun," katanya.
Polda Sumut dan jajaran terus memberantas peredaran narkoba dengan menggelar razia gabungan di wilayah perbatasan dengan Aceh, Riau hingga Sumatera Barat (Sumbar).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Polisi Hadi Wahyudi menyebutkan pelabuhan maupun bandara diperketat pengawasannya untuk mengantisipasi masuknya narkoba.
"Di semua pintu masuk perbatasan wilayah Sumut kita tingkatkan dengan rutin menggelar razia memeriksa kendaraan yang melintas," tuturnya.(ant/lkf)
Load more