Adapun rincian barang buktinya yakni sebanyak 89 karung berisi beras dan 391 karung beras dalam keadaan kosong.
Iwan menjelaskan, modus yang dilakukan yakni dengan cara memanipulasi data. Jumlah penerima bantuan sebenarnya adalah 1.497, namun diubah menjadi 923 penerima.
Berdasarkan catatan tersebut, berarti ada sekitar 500 penerima bansos yang datanya diselewengkan.
"Di Desa Pandan Indah, data masyarakat penerima bantuan pemerintah (PBP) semulanya sebanyak 1.497 penerima bantuan diubah menjadi 923 penerima bantuan. Jadi, yang diselewengkan kurang lebih berjumlah 500," ujar Iwan.
Sementara di Desa Barabali, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 303 karung berisi beras, 96 dalam keadaan kosong dan kwitansi pembayaran sebesar Rp35.400.000
Lebih lanjut, ia pun memastikan agar dugaan korupsi bansos pemerintah ini akan diselidiki dengan tegas dan para pelaku dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Iwan menegaskan, semua pihak yang terlibat tidak akan lepas dari jeratan hukum melalui proses yang berlaku.
Load more