Jakarta, tvOnenews.com - Seorang satpam perumahan di Makassar, Sulawesi Selatan, diamuk massa setelah diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 5 tahun.
Aparat kepolisian sampai dibuat kewalahan ketika hendak mengamankan pelaku berinisial HD (30) karena banyaknya massa yang geram atas tindakan bejat pelaku.
Aksi main hakim sendiri tak terhindarkan saat pelaku digeruduk di sebuah kos elit di Jalan Haji Kalla Campagaya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar Sulawesi Selatan pada Jumat malam, 19 April 2024.
Pelaku yang merupakan satpam lingkungan sekitar sempat menerima sejumlah bogem mentah dari warga yang tersulut emosi.
Dalam video rekaman yang viral di media sosial, terlihat ratusan orang warga yang mengamuk dari berbagai kalangan mengepung rumah kos yang ditinggali pelaku.
Polisi yang menerima laporan mengenai kejadian tersebut langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan HD.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala mengatakan, polisi sempat mengalami kewalahan saat pengamanan karena banyaknya massa yang marah dan menggeruduk pelaku.
"Pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur yang dilakukan oleh anak remaja berusia 30 tahun. Di tempat kejadian perkara, petugas kepolisian saat berusaha melakukan evakuasi terhadap pelaku sempat terkendala oleh adanya warga yang terpancing atas kejadian tersebut," kata Iptu Sangkala dikutip Minggu (21/4/2024).
Pelaku yang merupakan keamanan di lingkungan perumahan tersebut sempat mengelak saat warga dan keluarga korban menggeruduknya.
Namun, pria berinisial HD pun tidak bisa berkutik lagi ketika diperlihatkan rekaman cctv yang menunjukkan aksi bejatnya.
Aksi pelecehan terhadap anak perempuan di bawah umur tersebut terungkap setelah korban menangis kesakitan dan melapor ke orangtuanya.
Atas kejadian tersebut, korban yang masih di bawah umur mengalami trauma dan sedang ditangani oleh pihak terkait.
"Tim dari unit perlindungan perempuan dan anak Polrestabes Makassar selaku pihak yang menangani perkara ini, sudah melakukan langkah-langkah untuk memulihkan kondisi psikologis dari sang anak," terang Iptu Sangkala kepada Tim tvOnenews.
Sementara ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku HD. Namun atas kelakuannya, HD bisa terancam pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (rpi)
Load more