Hal ini juga mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.
Ditambahkan, mall maupun kafe dan tempat hiburan malam dilarang melaksanakan perayaan tahun baru secara berlebihan, meski diizinkan buka dengan kapasitas 75% serta pembatasan jam operasional.
“Kami tidak menutup tempat hiburan malam karena mempertimbangkan pemulihan ekonomi, namun pelaku usaha juga harus mengikuti aturan. Jika masih terdapat melanggar aturan, maka pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap izin usahanya," tegasnya. (Didi Syachwani/Ask)
"
Load more