Jakarta, tvOnenews.com - Anggaran restorasi rumah dinas gubernur DKI Jakarta mencapai angka Rp22,2 miliar. Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Kadis Citata) Heru Hermanto menjelaskan anggaran tersebut untuk pengadaan dan penataan interior hingga fasilitas lainnya.
Heru mengatakan, restorasi rumah dinas gubernur DKI Jakarta tersebut sudah direncanakan sebelumnya.
"Restorasi kan sudah direncanakan berapa tahun ya, ini mau direstorasi interior, dan eksterior, kemudian lanskap, penambahan-penambahan beberapa bangunan, itu kira kira," kata Heru di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).
Selain itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk penambahan fasilitas penunjang dan seluruh hal yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam kedinasan atau kantor maupun masyarakat (protokoler).
Menurut Heru restorasi rumah dinas gubernur juga merupakan bagian dari memperbaiki cagar budaya yang sudah rusak.
Hal ini lah, jelas Heru, yang membuat cagar budaya perlu dilakukan renovasi yang secara spesifik dan biaya berbeda-beda.
Heru mencontohkan renovasi rumah rata-rata berada pada kisaran Rp8-10 juta meter persegi, tentunya berbeda dengan rumah jabatan yang memiliki harga lebih tingginya karena adanya fasilitas untuk menerima tamu gubernuran.
Kalau dari sisi harga aja kan sebenarnya rumah itu memang rata rata segitu per meter persegi kali sekian, misalkan Rp8 juta sampai 10 juta, tentunya beda dengan rumah jabatan, yang pastinya di atas itu. Nah itu dikalikan sekian meter per segi kira-kira itu hasil yang didapat.
"Rumah itu kan rumah ya awalnya, nah ini menjadi rumah jabatan artinya perlu kebutuhan-kebutuhan, fasilitas penunjang gubernur misal protokoler, kemudian macam-macam itu kan fasilitas kan sekarang nempel-nempel ditambah di samping-samping, nah itulah yang kita benahi," jelas Heru.
Lebih lanjut, disebutkan juga restorasi rumah gubernur DKI Jakarta ini juga bertujuan mengembalikan fungsi-fungsi bangunan sesuai dengan kebutuhan jabatan gubernur nantinya. Hingga saat ini, kata Heru, anggaran Rp22,2 miliar ini sudah termasuk ke dalam perencanaan, pengawasan, dan biaya konstruksi.
Lalu, restorasi ini juga melibatkan tim ahli cagar budaya (TACB) dalam tahap perencanaan. Heru memastikan, restorasi nantinya tetap mempertahankan bangunan induknya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan restorasi terhadap rumah dinas Gubernur DKI Jakarta. Pemprov DKI menganggarkan Rp22,2 miliar untuk restorasi rumah dinas tersebut.
Dilihat dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah SiRUP LKPP, yang dipantau Rabu (17/4/2024), proyek "Pekerjaan Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta" itu diberi kode RUP 50774494.
Proyek tersebut berada di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta. (ant/iwh)
Load more