Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED)sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka TPPU terhadap Eko merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi.
"Setelah sebelumnya KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (Eko Darmanto) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan, kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).
"Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," tambah Ali.
Ali juga mengungkapkan penyidik terus mengumpulkan alat bukti.
Selain itu, sejumlah aset milik Eko disita oleh KPK.
Load more