Jakarta, tvOnenews.com - Suami penyanyi Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud, diagendakan akan menjadi saksi dalam persidangan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 untuk tiga terdakwa pada Kamis (18/4/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Sirajudin bersikap kooperatif dan hadir.
Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Sirajudin sejatinya diminta hadir dalam persidangan tersebut pada Kamis (4/42024). Namun, saat itu dia meminta ditunda sampai Idulfitri selesai.
KPK berharap Sirajudin memenuhi panggilan persidangan sesuai dengan janjinya. Sikap kooperatif darinya dibutuhkan jaksa untuk kebutuhan pembuktian.
“Karena ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan tersebut untuk hadir di sidang, maka KPK ingatkan untuk kooperatif hadir,” ujar Ali.
Mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika Totok Suharto menjadi terdakwa dalam perkara ini.
JPU pada KPK menuduh totok telah memperkaya diri sendiri atas pembangunan tempat ibadah tersebut.
Sejumlah pihak juga ikut menikmati aliran dana rasuah dalam pembangunan gereja ini.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu untuk pekerjaan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan,” kata JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024) lalu.
Dalam perkara ini, Totok didakwa menerima aliran dana untuk konsultasi perencanaan dan pengawasan sebesar Rp41 juta.
KPK minta suami Zaskia Gotik kooperatif hadir sebagai saksi di sidang Gereja Kingmi. Dok: Instagram Zaskia Gotik
Pihak lain yang menerima, yakni Budiyanto Wijaya Rp2 miliar, Marthe Sawy Rp90 juta, Gustaf Urbanus Patandianan Rp181 juta dan Hasbullah Rp151,1 juta.
Jaksa juga menuduh Totok memperkaya diri untuk pelaksanaan pembangunan sebesar Rp25 miliar.
Dia juga didakwa memperkaya orang lain, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng Rp2,5 miliar, Marthen Sawy Rp730 juta, Teguh Anggara Rp3,7 miliar dan Budiyanto Wijaya Rp978,3 juta.
Pihak lain yang turut menerima, yakni Arif Yahya Rp3,4 miliar, Gustaf Urbanius Patandianan Rp198 juta, Jimmy Sapakoly Rp42 juta, Melkisedek Snae Rp25 juta dan Kasman Rp94,6 juta.
Menurut jaksa, penyebaran uang yang mengarah ke korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp14,2 miliar.
Rinciannya, yakni kerugian atas jasa konsultasi perencanaan yang tidak sesuai realisasinya sebesar Rp1,4 miliar.
“(Lalu) pembayaran pekerjaan jasa konsultansi pengawasan yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp1.061.404.545,00,” pungkas jaksa. (hmd/nsi)
Load more