TNI Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Masyarakat Sipil yang Palsukan Plat Dinas TNI
- (ANTARA/Instagram/@puspomtni/Ilham Kausar)
Jakarta, tvOnenews.com - Buntut pemalsuan plat dinas TNI oleh oknum pria arogan di KM 57 Tol Cikampek, TNI ingatkan ancaman pidana.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengakui maraknya penyalahgunaan kendaraan pribadi yang menggunakan plat dinas TNI.
"Agar masyarakat tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan plat dinas TNI karena perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan pidana," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJR dengan denda Rp500 ribu.
Kemudian perbuatan penyalahgunaan dan pemalsuan plat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat merugikan dan mencemar nama baik institusi TNI serta merugikan masyarakat akibat tindakan arogansinya di jalan raya.
"Puspom TNI bersama Kepolisian akan terus melaksanakan koordinasi dan menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI," kata Yusri.
Yusri juga menjelaskan pihaknya telah melimpahkan beberapa kasus pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat.
"Sehingga diharapkan masyarakat agar tidak tergiur untuk menggunakan plat dinas TNI," katanya.
Yusri menambahkan apabila masyarakat menemukan ada pengguna pelat dinas TNI menyalahi ketentuan dan dipakai oleh orang yang tidak bertanggung jawab silakan melapor ke Puspom TNI.
Termasuk apabila ada yang menawarkan bisa membuat plat dinas TNI untuk masyarakat sipil.
Ia meminta masyarakat untuk tidak percaya apabila ada oknum yang menjanjikan bisa membuat plat dinas TNI dan surat-suratnya.
"Apalagi penawaran melalui media 'online'," katanya.
Pria Arogan Diringkus
Pengendara Fortuner yang arogan hingga palsukan plat nomor TNI telah diringkus polisi. Pria arogan tersebut berinisial PWGA.
PWGA sempat sembunyikan mobil Fortuner dan membuang plat dinas TNI bernomor 84377-00 milik orang lain yang telah dipalsukannya.
Hal itu diungkap langsung oleh Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, Rabu (17/4/2024).
"Mobil tersebut disarungi dan pelat dinas TNI sudah hilang," katanya.
Load more