GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Legislatif Jakarta Tegaskan Pendatang Baru Harus Urus Dokumen Pindah Domisili

Imbauan dari Anggota Komisi A DPRD DKI ini tak lepas dari keinginan para pendatang untuk bekerja di Jakarta, sebagai salah satu kota terbesar di Indonesia.
Rabu, 17 April 2024 - 14:55 WIB
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Israyani
Sumber :
  • Dok. DPRD Jakarta

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Israyani mengimbau kepada para pendatang baru agar proaktif mengurus dokumen kependudukan pindah domisili jika ingin tinggal permanen di Jakarta.

Imbauan ini tak lepas dari semangat dan keinginan para pendatang untuk bekerja di Jakarta, sebagai salah satu kota terbesar di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Bagi pendatang baru diimbau kalau mau menetap lama agar memindahkan dokumen kependudukannya, tapi kalau hanya menetap sebentar bisa menjadi penduduk non permanen,” ujar Israyani saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).

Dia mengungkapkan, pentingnya pengurusan dokumen kependudukan untuk menentukan kebijakan-kebijakan pemerintah Jakarta. Terutama terkait dengan ketepatan sasaran bantuan sosial.

tvonenews

Di sisi lain, Jakarta juga akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang akan diselenggarakan pada bulan September tahun 2024.

Sehingga, ketepatan data pemilih akan memengaruhi kualitas Pilkada yang akan dijalani masyarakat Jakarta.

“Kehadiran pendatang baru ini kan terjadi di saat kita semua akan menghadapi proses Pilkada serentak. Jadi ini berkaitan erat dengan akurasi data pemilih,” ungkap Israyani.

Apalagi, Jakarta merupakan kota yang terbuka dan berorientasi menjadi kota global setelah resmi tak lagi menjadi ibu kota negara.

Sehingga sangat mungkin untuk didatangi, bahkan dihuni oleh masyarakat dari luar kota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Untuk pendatang baru pasca lebaran memang tidak ada operasi yustisi dan tidak akan ditolak. Itu sudah jadi kebijakan Dukcapil,” pungkas Israyani.

Sebagai informasi, pasca Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI memprediksi akan ada sekitar 15 hingga 20 ribu pendatang dari luar kota yang ingin menjadi warga Jakarta. (agr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan