GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Arsip- Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024).
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KP menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo
Selasa, 16 April 2024 - 11:34 WIB
  • Reporter :
  • Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujarnya.

Meski demikian, Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal perkara tersebut karena proses penyidikan yang masih berjalan.

Namun dia memastikan perkembangan kasus tersebut akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat.

"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," tuturnya.

Sebelumnya, pada 29 Januari 2024 KPK menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

KPK selanjutnya pada Jumat, 23 Februari 2024 menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.

Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.

Atas capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo kemudian menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo

Atas dasar keputusan tersebut, AS kemudian memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan bupati.

Besaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

AS juga memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.

Khusus pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Penyidik KPK saat ini juga masih mendalami aliran dana terkait perkara dugaan korupsi tersebut.

Atas perbuatannya AS disangkakan melanggar Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Hrs/mii)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Reaksi Wakil Ketua Komisi XII soal IUP PT GN di Raja Ampat Tak Dicabut: Kita Butuh Tambang

Reaksi Wakil Ketua Komisi XII soal IUP PT GN di Raja Ampat Tak Dicabut: Kita Butuh Tambang

Soal pencabutan IUP empat perusahan tambang di Raja Ampat, kecuali PT GN yang merupakan anak usaha dari perusahaan pelat merah PT Aneka Tambang (Antam)
Nadiem Makarim Blak-blakan soal Kasus Pengadaan Chromebook: Saya Sepenuhnya Menyadari

Nadiem Makarim Blak-blakan soal Kasus Pengadaan Chromebook: Saya Sepenuhnya Menyadari

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim blak-blakan soal kasus pengadaan laptop Chromebook.
Bukan Jay Idzes, Media Vietnam Terkejut dengan Ulah Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Usai Dibantai Jepang 6-0

Bukan Jay Idzes, Media Vietnam Terkejut dengan Ulah Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Usai Dibantai Jepang 6-0

Media Vietnam turut mengomentari kekalahan Timnas Indonesia 0-6 atas Jepang pada Kuakifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Nasib Pengamen Gunakan Ondel-ondel di Ujung Tanduk

Nasib Pengamen Gunakan Ondel-ondel di Ujung Tanduk

Usai Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta, 22 Juni 2025. Wajah DKI Jakarta bakal tidak terisi dengan pengamen yang mengunakan Ondel-ondel. 
Kejati Kepri Tetapkan Eks Direktur Umum LPP TVRI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Kejati Kepri Tetapkan Eks Direktur Umum LPP TVRI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Kejati Kepri menetapkan mantan Direktur Umum Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI periode 2020 sampai dengan 2023 berinisial MTR
Kasus iPhone Hilang di Pesawat Garuda Indonesia Berbuntut Panjang, Korban Minta Polisi Australia Periksa CCTV

Kasus iPhone Hilang di Pesawat Garuda Indonesia Berbuntut Panjang, Korban Minta Polisi Australia Periksa CCTV

Kasus iPhone penumpang hilang di pesawat Garuda Indonesia berbuntut Panjang. Pasalnya, penumpang tersebut mengadu ke kepolisan Australia via media sosial

Trending

Buka-bukaan! Ramalan Mbak Rara Mungkinkah Terbukti? Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 Gara-gara...

Buka-bukaan! Ramalan Mbak Rara Mungkinkah Terbukti? Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 Gara-gara...

Mbak Rara, sang pawang hujan lantas blak-blakan soal peluang Timnas Indonesia untuk lolos ke Piala Dunia 2026 kini berada di depan mata. Simak informasinya.
Buntut Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, Greenpeace Akui Masih Khawatir

Buntut Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, Greenpeace Akui Masih Khawatir

Buntut pencabutan IUP nikel empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Ternyata tak membuat Greenpeace Indonesia puas melainkan
Terungkap, Sumber Uang Jam Rolex untuk Pemain Timnas Indonesia

Terungkap, Sumber Uang Jam Rolex untuk Pemain Timnas Indonesia

Sumber uang membeli jam rolex yang diberi kepada pemain timnas Indonesia oleh Presiden Prabowo, menuai pertanyaan publik. Namun, hal itu cepat terungkap
Susul Ivar Jenner, Rizky Ridho Dicoret Patrick Kluivert dari Skuad Timnas Indonesia untuk Laga Kontra Jepang?

Susul Ivar Jenner, Rizky Ridho Dicoret Patrick Kluivert dari Skuad Timnas Indonesia untuk Laga Kontra Jepang?

Setelah Ivar Jenner dipastikan bakal dicoret Patrick Kluivert, Rizky Ridho kini terancam absen saat Timnas Indonesia menghadapi Jepang.
Bukan Ole Romeny, Media Jepang Kaget Timnas Indonesia Bisa Punya Pemain Sehebat Ini: Dia Pemain Elit

Bukan Ole Romeny, Media Jepang Kaget Timnas Indonesia Bisa Punya Pemain Sehebat Ini: Dia Pemain Elit

Media Jepang kaget Timnas Indonesia memiliki pemain hebat ini , bahkan sampai sebut pemain Timnas Indonesia ini sebagai pemain elit kesayangan Patrick Kluivert.
Usai Tumbang dari Timnas Indonesia, Kapten China Ungkap Perbedaan saat Menghadapi Tim Besutan Patrick Kluivert dan Shin Tae-yong

Usai Tumbang dari Timnas Indonesia, Kapten China Ungkap Perbedaan saat Menghadapi Tim Besutan Patrick Kluivert dan Shin Tae-yong

Kapten China yang berbagi perasaan setelah menjalani laga Timnas Indonesia melawan China. cerita dari Timnas China berada di ruang ganti saat pertandingan melawan Timnas Indonesia.
Terima Kasih Jepang! Meski Kalah Telak, Timnas Indonesia Pecahkan 6 Rekor Bersejarah di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Terima Kasih Jepang! Meski Kalah Telak, Timnas Indonesia Pecahkan 6 Rekor Bersejarah di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Meski harus menelan kekalahan pahit 0-6 dari Jepang di laga pamungkas Grup C, Timnas Indonesia tetap pulang dengan kepala tegak. Bermain di Stadion Suita City,
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT