GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KP menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo
Selasa, 16 April 2024 - 11:34 WIB
Arsip- Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024).
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujarnya.

Meski demikian, Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal perkara tersebut karena proses penyidikan yang masih berjalan.

Namun dia memastikan perkembangan kasus tersebut akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat.

"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," tuturnya.

Sebelumnya, pada 29 Januari 2024 KPK menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

KPK selanjutnya pada Jumat, 23 Februari 2024 menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.

Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.

Atas capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo kemudian menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo

Atas dasar keputusan tersebut, AS kemudian memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan bupati.

Besaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

AS juga memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.

Khusus pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Penyidik KPK saat ini juga masih mendalami aliran dana terkait perkara dugaan korupsi tersebut.

Atas perbuatannya AS disangkakan melanggar Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Hrs/mii)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mau Lihat Bayi Panda yang Diberi Nama oleh Presiden Prabowo, Catat Jadwal Penampilannya di Taman Safari Indonesia

Mau Lihat Bayi Panda yang Diberi Nama oleh Presiden Prabowo, Catat Jadwal Penampilannya di Taman Safari Indonesia

Presiden RI, Prabowo Subianto secara langsung menyambut kelahiran seekor bayi panda di Taman Safari Indonesia, Bogor, Jawa Barat.
Catat, 7 Rekomendasi Objek Wisata Alam di Puncak yang Tepat Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Catat, 7 Rekomendasi Objek Wisata Alam di Puncak yang Tepat Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat merupakan salah satu tujuan destinasi wisata untuk menghabiskan waktu libur bersama keluarga bertepatan momen Hari Raya Idulftiri atau Lebaran 2026.
Sebelum Gabung Timnas, Jay Idzes Kena Hukuman dan Nyaris Jadi Petaka

Sebelum Gabung Timnas, Jay Idzes Kena Hukuman dan Nyaris Jadi Petaka

Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes mendapat sorotan setelah dinilai melakukan pelanggaran dalam laga Serie A jelang tampil di FIFA Series 2026. Skuad Garuda ...
Sorotan Media Italia Baru-baru Ini ke Emil Audero jelang Pulang ke Timnas Indonesia

Sorotan Media Italia Baru-baru Ini ke Emil Audero jelang Pulang ke Timnas Indonesia

Sorotan terhadap performa pemain dalam laga antara Parma melawan Cremonese pada pekan ke-30 Serie A 2025/2026, termasuk kiper Timnas Indonesia Emil Audero juga
Daftar Caps Timnas: Ridho Nomor Berapa? Zijlstra Paling Minim

Daftar Caps Timnas: Ridho Nomor Berapa? Zijlstra Paling Minim

Rizky Ridho menjadi pemain paling berpengalaman di skuad Timnas Indonesia untuk ajang FIFA Series 2026. Bek sekaligus kapten Persija Jakarta itu sudah menjadi -
Ramalan Keuangan Zodiak 24 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 24 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 24 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak peluang finansial dan kondisi keuangan besok.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 24 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 24 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 24 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, tantangan, dan kondisi keuangan hari ini.
Sejarah Tercipta! Veda Ega Pratama Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Injak Podium Moto3, Sempat Tercecer ke Posisi 10

Sejarah Tercipta! Veda Ega Pratama Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Injak Podium Moto3, Sempat Tercecer ke Posisi 10

Sebuah tinta emas baru saja ditorehkan pembalap muda berbakat Indonesia, Veda Ega Pratama. Veda sukses mengukir sejarah dengan berhasil menembus podium Moto3.
Warga Unboxing Hampers Lebaran dari Presiden Prabowo, Isinya Bikin Melongo

Warga Unboxing Hampers Lebaran dari Presiden Prabowo, Isinya Bikin Melongo

Media sosial tengah diramaikan tren video unboxing bingkisan yang didapatkan warga usai hadiri open house Idul Fitri 1447 H Presiden Prabowo di Istana Negara. 
Belum Juga Bertanding, Mantan Asisten Pelatih Red Sparks Batal Pimpin Timnas Voli Korea Selatan, Ini Alasannya

Belum Juga Bertanding, Mantan Asisten Pelatih Red Sparks Batal Pimpin Timnas Voli Korea Selatan, Ini Alasannya

Mantan asisten pelatih Red Sparks, Cha Sang-hyun dan Lee Sook-ja, gagal memimpin Timnas Voli Korea Selatan karena prosedur seleksi bermasalah saat dua bulan.
Media Vietnam Tercengang Usai John Herdman Umumkan Skuad 'Mahal' Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Media Vietnam Tercengang Usai John Herdman Umumkan Skuad 'Mahal' Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Skuad mahal Timnas Indonesia pilihan John Herdman jelang FIFA Series 2026 yang mencapai ratusan miliar rupiah sampai membuat media Vietnam ikut tercengang.
Jay Idzes Resmi Dihukum Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Mantan Wasit Liga Italia Sampai Buka Suara

Jay Idzes Resmi Dihukum Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Mantan Wasit Liga Italia Sampai Buka Suara

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, resmi dihukum sebelum tampil di FIFA Series 2026. Hal ini menyebabkan mantan wasit Liga Italia buka suara.
3 Pemain Keturunan yang Dikabarkan Sudah Dihubungi PSSI untuk dinaturalisasi dan Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Siapa Saja?

3 Pemain Keturunan yang Dikabarkan Sudah Dihubungi PSSI untuk dinaturalisasi dan Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Siapa Saja?

PSSI dikabarkan sudah menghubungi 3pemain keturunan dari Belanda hingga Australia. Mereka diprediksi akan dinaturalisasi dan memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026.
Selengkapnya

Viral